Hak Konsumen Terkait Kasus PT. ASABRI

Asuransi Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia (selanjutnya disebut PT. ASABRI) merupakan sebuah perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk TNI, POLRI dan PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Akhir-akhir terkuak dalam pemberitaan media yang menyatakan adanya korupsi di PT. ASABRI. Dilansir dari halaman kompas, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT. ASABRI tembus Rp. 23,7 Triliun, dimana taksiran sementara kerugian negara pada kasus korupsi ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya.[1] Saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan ulang terhadap kerugian negara.[2] Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan terkait kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI. Ia menyatakan bahwa diduga kasus tersebut bermula pada tahun 2012 hingga tahun 2019. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH.[3] Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[4]
Terjadinya kasus tersebut, selain mengakibatkan kerugian negara tentu saja juga dimungkinkan berpengaruh pula terhadap konsumen PT. ASABRI, misalnya terjadi kemungkinan terlambat pencairan klaim dana dari konsumen atau kemungkinan terburuk lainnya yaitu gagal bayar. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen) menyatakan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hak-hak konsumen dilindungi sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Secara hukum, PT ASABRI wajib bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap konsumen sebagaimana ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan sebagai berikut :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Pasal 1 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian tersebut adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain sebagaimana ketentuan dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kerugian terhadap konsumen merupakan tanggung jawab PT. ASABRI yang dalam hal ini merupakan perusahaan BUMN.
Kemudian hal tersebut, diatur lebih khusus dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK 01/2013) yang menyatakan bahwa :
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan”
Apabila terjadi kerugian terhadap konsumen, maka pelaku usaha jasa keuangan yang dalam hal hal ini termasuk perusahaan asuransi, wajib bertanggung jawab atas kerugian tersebut sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 29 POJK 01/2013 yang menyatakan sebagai berikut :
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.”
Pelaku usaha jasa keuangan juga wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dana penyelesaian pengaduan bagi konsumen sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) POJK 1/2013. Apabila pengaduan oleh konsumen berindikasi sengketa dan/atay berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, maka konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 POJK 01/2013. OJK dapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan kepada nasabah atas pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan dengan persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 POJK 01/2013 yang menyatakan sebagai berikut :
- Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh:
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), apabila melebihi batas tersebut maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut LAPS);
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan;
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
- Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
- Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
- Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen.
- Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh:
Berkaitan dengan perkara PT. ASABRI, Direktur Utama PT. ASABRI Wahyu Suparyono memastikan bahwa operasional perusahaan saat ini tetap berjalan normal dan menyatakan bahwa hak-hak peserta merupakan prioritas utama PT. ASABRI.[5] Selain itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta prajurit TNI dan Polri tetap tenang dan memastikan negara akan memberikan jaminan bahwa uang tersebut akan kembali.[6] Berkaca pada kasus sebelumnya yaitu terkait Korupsi Jiwasraya, konsumen dapat mengklaim pencairan dana miliknya kepada perusahaan, kemudian perusahaan akan mencairkan dana seiring dengan pembenahan terhadap keuangan perusahaan. Namun, hal yang berbeda dengan kasus yang terjadi pada Jiwasraya, saat ini kondisi operasional PT. ASABRI secara keseluruhan tetap berjalan normal dan baik. Staf khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menyebut bahwa PT. ASABRI secara operasional tidak ada masalah, yang artinya jika ada klaim dari konsumen perusahaan masih dapat membayarnya.[7] Sejalan dengan pernyatan tersebut PT. ASABRI juga menyatakan bahwa kegiatan operasionalnya terutama proses penerimaan premi, proses pelayanan, dan proses pembayaran klaim berjalan dengan normal dan baik sehingga dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya.[8]
[1] https://money.kompas.com/read/2021/02/03/030400326/ini-kronologi-korupsi-asabri-yang-merugikan-negara-rp-23-7-triliun?page=all
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] https://money.kompas.com/read/2021/02/04/160000426/ada-kasus-korupsi-asabri-pastikan-pembayaran-klaim-tetap-berjalan-normal
[6] https://news.detik.com/berita/d-5358240/mahfud-md-pastikan-dana-pensiun-prajurit-tni-polri-di-asabri-tak-hilang
[7] https://finansial.bisnis.com/read/20200114/215/1189927/kasus-asabri-sama-dengan-jiwasraya-ini-sejumlah-fakta-pada-kasus-asabri
[8] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenahanan dan Pemidanaan Terhadap Anak
Tata Cara Mengajukan Gugatan Melalui E-Court

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.