Hak-Hak Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU ASN. Hal yang membedakan antara PNS dengan PPPK adalah statusnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 UU ASN. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap pemerintahan sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dalam suatu instansi pemerintahan. Adanya perbedaan status antara PNS dan PPPK menyebabkan perbedaan hak yang salah satu diantaranya yaitu mengenai hak pensiunan. PPPK tidak memilik hak jaminan pensiun, sedangkan PNS memiliki hak jaminan pensiun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:

“PNS berhak memperoleh:

  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.”

PNS diberhentikan apabila ia telah mencapai batas usia pensiunnya. Batas usia pensiun PNS diatur dalam ketentuan Pasal 90 UU ASN, diantaranya:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

Aturan mengenai batas usia pensiun pejabat fungsional diatur dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (selanjutnya PP 21/2014) yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
    1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
      1. Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
      2. Jabatan Fungsional Apoteker;
      3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
      4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
      5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
      6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
      7. Jabatan Fungsional Penilik;
      8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
      9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
      10. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden
    3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
      1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
      2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
      3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
      4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
      5. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
      6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
      7. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
      8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

Apabila PNS telah mencapai batas usia pensiunnya atau telah berhenti bekerja sebagai PNS, maka PNS memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 ayat (1) UU ASN. Pasal 91 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  3. mencapai batas usia pensiun;
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian sebagai PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS merupakan jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional sebagaimana ketentuan dalam Pasal 91 ayat (5) UU ASN. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. Namun, hal tersebut dikecualikan terhadap PNS yang diberhentikan secara tidak hormat. Apabila PNS diberhentikan tidak hormat, maka ia tidak memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.