Hak Cipta Lagu terkait Cover Lagu

Cover version atau cover merupakan hasil re-produksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain. Tidak sedikit, sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Karenanya, banyak artis baru mencoba peruntungannya dengan membawakan lagu cover version dengan tujuan agar lebih cepat sukses dan terkenal. Lagu-lagu cover version yang digunakan untuk mendapatkan komersial tidak cukup hanya dengan pencantuman nama penyanyi asli saja, melainkan juga diperlukan izin (lisensi) dari pemegang hak cipta lagu tersebut. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta yang terdiri dari hak-hak sebagai berikut :

  1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau
  2. Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

Royalti atas mechanical right yang diterima dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau merekam langsung kepada pemegang hak (biasanya perusahaan penerbit musik (publisher) yang mewakili komposer/pencipta lagu). Sementara pemungutan royalti atas pemberian performing rights pada umumnya dilakukan oleh sebuah lembaga. Lembaga tersebut di Indonesia disebut Lembaga Manajemen Kolektif  (LMK), yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pencipta dan lembaga tersebut. Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU 19/2002), sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU 19/2002. Isi dari Pasal 12 ayat (1) huruf d dan Pasal 49 ayat (1) UU 19/2002 adalah sebagai berikut :

“Pasal 12 ayat (1) huruf d :

  1. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks

Pasal 49 ayat (1) :

  1. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.”

Sehingga berdasarkan peraturan yang berlaku, meng-cover suatu karya musisi atau meminjam lagu milik orang lain memang memerlukan izin. Sebab mereka jelas harus dihargai dan memilik hak atas karya-karya hasil ciptaannya. Proses meminta izin kepada berbagai pihak seperti pencipta lagu maupun publisher dinilai tidak praktis dan menyulitkan para musisi baru. Mengatasi masalah tersebut, YouTube sebagai salah satu media publisher mempunyai sebuah fasilitas bernama Content ID dimana youtube dapat mendeteksi nada yang sama secara otomatis Melalui fitur tersebut, pemilik asli lagu bisa melakukan klaim mengenai karya yang di-upload orang lain di YouTube.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.