Hak Cipta dan Pendidikan

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta). Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pencipta berbeda dengan pemegang hak cipta, pemegang hak cipta menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Sedangkan ciptaan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra meliputi :
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- Potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- Program Komputer.
Terhadap perlindungan hak cipta yang dilindungi terdapat pembatasan-pembatasan sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 UU Hak Cipta yang salah satunya yaitu pembatasan untuk kegiatan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta. Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan sebagai berikut :
“Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
- pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.”
Terkait dengan pembatasan perlindungan hak cipta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, terdapat contoh kasus terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI). Hal tersebut terjadi karena Kemedikbud RI menayangkan film dokumenter berjudul “Sejauh Kumelangkah” dalam tayangan program “Belajar Dari Rumah Kemendikbud” di TVRI pada tanggal 25 Juni 2020 dan juga disiarkan/streaming online di TV on-demand UseeTV milik PT. Telkom Indonesia tanpa kontrak, tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada Ucu Agustin selaku sutradara film tersebut.[1] Atas peristiwa tersebut, Ucu Agustin melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi mendesak Kemendikbud RI, TVRI, dan PT. Telkom Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik hak cipta, serta menuntut ganti rugi secara materiil senilai USD 80 ribu atau setara dengan Rp 1,12 milliar.[2] Kemudian pada tanggal 6 Juli 2020 Kemendikbud RI melayangkan surat permintaan maaf secara resmi dan melakukan mediasi pada tanggal 10 dan 18 Agustus 2020 lalu.[3] Namun, Ucu Agustin tidak puas dengan jawaban somasi maupun mediasi yang dilakukan karena Kemendikbud RI, TVRI dan PT. Telkom Indonesia tidak bersedia memenuhi tuntutan untuk secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Ucu Agustin.[4] Oleh karena itu Ucu Agustin akan melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap Kemendikbud RI, TVRI dan PT. Telkom Indonesia.[5]
Walaupun dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta telah dinyatakan mengenai pembatasan perlindungan hak cipta untuk kepentingan pendidikan, namun penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk tidak menutup kemungkinan terjadinya persoalan seperti halnya kasus yang menimpa Kemendikbud RI dan TVRI. Berkaca pada kasus tersebut, maka lebih baik bagi pengguna suatu hak cipta untuk mencantumkan sumbernya apabila hendak menggunakan hasil cipta, serta meminta izin kepada pencipta baik untuk digunakan maupun disiarkan.
[1] https://sulsel.suara.com/read/2020/10/05/063157/filmnya-tayang-tanpa-izin-ucu-agustin-minta-ganti-rugi-rp-1-miliar?page=all
[2] https://www.dw.com/id/disomasi-sutradara-sejauh-kumelangkah-kemendikbud-akui-adanya-kendala-administrasi/a-55160463
[3] Ibid.
[4] https://tirto.id/sutradara-film-sejauh-melangkah-tak-puas-jawaban-kemendikbud-tvri-f5SY
[5] Ibid
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPersyaratan dan Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Pencipta dan Hak Cipta

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.