Hak Asuh Pinkan Mambo Terancam Dicabut

Apakah hak asuh Pinkan Mambo Terancam Dicabut setelah berita dan kejadian yang ramai diperbincangkan belakangan ini, cukup menarik untuk dibahas. Belakangan ini anak Pinkan Mambo, Michelle Ashley alias MA tengah menjadi sorotan publik lantaran pengakuannya yang menyebutkan selama kurun waktu 2018-2021 ia menjadi korban pelecehan seksual oleh Ayah tirinya saat berusia sekitar 12 tahun.
Dalam pengakuannya, MA memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada Pinkan setelah 5 bulan kejadian buruk menimpanya, namun justru Pinkan tidak begitu saja percaya dengan MA dan Pinkan tidak melakukan tindakan apapun setelah mendapatkan cerita dari sang anak, sehingga terkesan acuh pada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan suaminya kepada anaknya MA. Hingga pada akhirnya Ayah kandung MA mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan sang Ayah tiri (SW) dengan hasil putusan penjara selama 9 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan penjara.[1]
Meski demikian, tanggapan Pinkan Mambo terhadap pelecehan seksual yang menimpa anaknya, justru terkesan tidak membela anaknya. Pinkan malah menceritakan keburukan anaknya di depan media. Ia juga beralasan mengapa dirinya tak langsung melaporkan suaminya ke pihak berwenang, lantaran Pinkan mengaku bingung harus mempercayai antara suaminya atau anaknya, serta dirinya mengaku sibuk harus bekerja mencari uang sehingga tidak bisa optimal memberikan perlindungan terhadap anaknya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, saat ini MA lebih memilih tinggal bersama dengan Ayah kandungnya, sebab Ibunya belum menceraikan SW sehingga MA merasa tidak aman bila ia tetap harus tinggal bersama Pinkan.
Sebelumnya, Pinkan Mambo telah menikah dengan SS yang merupakan ayah kandung MA, dan mendapatkan hak asuh MA setelah perceraian pada tahun 2009. Tahun 2013, Pinkan Mambo menikah kembali dan membawa anak hasil perkawinan pertamanya ke dalam rumah tangga baru yang dibentuknya.
Ketentuan hukum tentang hak asuh anak dalam hukum keluarga di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi masyarakat yang tunduk pada hukum islam. Pasal 45 ayat (1) UU 1/1974 menegaskan bahwa kedua orang tua sama-sama memiliki kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban kedua orang tua tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Meski demikian, apabila terdapat perselisihan hak asuh anak, maka Pengadilan wajib untuk memberikan putusannya, apakah diasuh oleh Ibu atau diasuh oleh Ayah.
Pasal 105 KHI menentukan tentang pengasuhan anak pada dua keadaan. Pertama ketika anak masih dalam keadaan belum mumayyiz atau kurang dari 12 tahun pengasuhan anak ditetapkan kepada ibunya. Kedua ketika anak tersebut mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) dapat diberikan hak kepada anak untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibunya. Pengasuhan itu adalah hak setiap anak dan setiap orang yang telah diwajibkan oleh Allah untuk mengasuhnya. Hak pengasuhan tidak diberikan kepada orang yang dapat menelantarkan anak, karena hal itu secara pasti akan membahayakan anak tersebut. karena itu, pengasuhan anak tidak diberikan kepada anak kecil atau orang yang kurang akalnya atau idiot. Sebab, mereka sendiri memerlukan orang lain yang mengasuh mereka.[2]
Adapun alasan orang tua dapat dicabut hak asuhnya dari sang anak, berdasarkan UU 1/1974 dijelaskan dalam Pasal 49, yang menyatakan:
- Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
- la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
- la berkelakuan buruk sekali.
- Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.”
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002) Pasal 30 menyatakan:
- Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
- Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Adapun Pasal 26 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 menyebutkan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak yaitu untuk:
- Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
- Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
- Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, apabila terdapat orang tua yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak yang dalam kekuasaan hak asuhnya, maka hak asuh yang ada padanya dapat dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, jika muncul pertanyaan apakah hak asuh Pinkan Mambo terancam dicabut, maka jawabannya adalah ya, karena Pinkan Mambo yang dengan kesadaran dirinya tidak melindungi MA dari perbuatan keji pelecehan seksual yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Hak asuh anak yang dimiliki oleh Pinkan Mambo tersebut dapat dicabut melalui penetapan pengadilan yang diajukan terlebih dahulu permohonannya oleh salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga (Pasal 31 UU 23/2002).
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD., & Robi Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] CNN Indonesia. “Fakta-fakta Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Pinkan Mambo”. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20230805110615-234-982270/fakta-fakta-pelecehan-seksual-yang-dialami-putri-pinkan-mambo.
[2] Lalu Muhammad Ariadi. “Hadhanah di Dunia Islam pada era kontemporer; Komparasi Kebijakan Hukum di Timur Tengah dan Asia Tenggara”, Maqosid, Volume 8, No. 2 (Juli) 2016, hlm. 80.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSita Penyesuaian/Vergelijkende Beslag
Dasar Hukum dan Tata Cara Pidana Kebiri Kimia

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.