Hadhanah

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada dasarnya hadhanah adalah pengasuhan terhadap anak, yang merupakan kewajiban orang tua kepada anak. Adapun ketika terjadi perceraian, maka hadhanah terhadap anak yang belum cukup umur pada dasarnya jatuh kepada ibu dan biaya hadhanah menjadi kewajiban ayah, kecuali dapat dibuktikan bahwa ibu tidak mampu untuk mengasuh anak.