Gugatan Terhadap Pengangkatan dan Pelantikan PJ Kepala Daerah Oleh Cucu Bung Hatta
Pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah digugat Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf. Bersama beberapa rekannya, Gustika melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor register perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu disampaikan Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.[1]
Sebelumnya, diketahui Joko Widodo melantik beberapa Penjabat Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota dan gubernur sekitar bulan Mei sampai dengan November 2022. Pengangkatan dan pelantikan tersebut didasari oleh ketentuan dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) yang mengisyaratkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur dapat diisi Penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sementara untuk kekosongan jabatan bupati atau walikota dapat diisi Penjabat dari jabatan pimpinan tertinggi madya.
Namun demikian, ketentuan Pasal 201 tersebut telah dilakukan judicial review olehe Mahkamah Konstitusi dan telah terdapat putusan nomor Nomor: 15/PUU-XX/2022. Dalam pertimbangan putusan MK tersebut, perlu dibuat peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 201 UU Pilkada agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas serta tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.[2]
Gugatan yang diajukan oleh cucu Bung Hatta diajukan dengan alasan Presiden yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU Pilkada sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022. Dengan demikian, gugatan tersebut diajukan karena tidak adanya tindakan oleh Presiden (omission).
Hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan posisi gubernur/bupati/walikota adalah tidak boleh dilakukannya pengangkatan terhadap penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan politik nasional yang baik. Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik. Pemenuhan persyaratan tersebut tidak lain agar Penjabat melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah dapat memenuhi harapan serta keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing, agar masyarakat dapat mengapresiasi kepemimpinan penjabat tersebut meskipun kepemimpinannya hanya sementara.
Sebenarnya dalam ketentuan Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU Pilkada, tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pengangkatan kepala daerah melainkan hanya mengisyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kekosongan hukum tersebut dapat menimbulkan permasalahan konstitusional, sebab diketahui tidak terdapat peraturan pelaksana yang mengisyaratkan pengangkatan Penjabat untuk mengisi kekosongan jabtan. Selain itu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Cucu Bung Hatta dan kawan-kawannya, dapat menunjukkan bahwa dasar hukum dalam pelantikan Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan akibat telah selesainya masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya dan ketentuan perundang-undangan yang dalam hal ini tidak terdapat peraturan pelaksana Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU Pilkada, dapat diduga adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam proses jalannya pemerintahan. Meski demikian, mengingat gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah terkait tidak diterbitkannya peraturan pelaksana, maka tentunya hal tersebut membuat kita juga harus memperhatikan obyek gugatan PTUN serta syarat-syaratnya.
[1] CNN Indonesia, Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri Soal Pj Kepala Daerah, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221203090324-12-882267/cucu-bung-hatta-gugat-jokowi-dan-mendagri-soal-pj-kepala-daerah.
[2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali)...
Notaris dan Tugas-tugasnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.