Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan salah satu sistem yang dibentuk oleh Mahkamah Agung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan gugatan atau mempertahankan haknya dalam hal kerugian yang dialami bernilai kecil. Terdapat banyak perbedaan antara gugatan sederhana dengan gugatan biasa, terutama berkaitan dengan hukum acara yang berlaku.
Dasar hukum gugatan sederhana dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut “Perma Gugatan Sederhana”). Kedua peraturan tersebut memang memiliki sedikit perbedaan dengan Herzien Inlandsch Reglemen, namun sistem yang digunakan sangat mendukung asas hukum beracara perdata yaitu asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Salah satu syarat gugatan sederhana adalah nilai gugatan. Pasal 1 angka 1 Perma Gugatan Sederhana mengatur bahwa nilai gugatan sederhana paling banyak adalah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut tentunya sangat menguntungkan bagi masyarakat yang akan mempertahankan haknya melalui gugatan. Apabila sebelumnya masyarakat yang akan mengajukan gugatan dengan nilai Rp 100.000,000,00 (serratus juta rupiah) saja harus menunggu berbulan-bulan dan menghabiskan banyak biaya untuk mendapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memiliki kekuatan eksekutorial, maka gugatan sederhana mempersingkat dan dapat mengurangi biaya tersebut.
Selain nilai gugatan, syarat dapat diajukannya gugatan sederhana adalah pembuktiannya yang sederhana. Gugatan sederhana dapat diajukan baik terhadap perkara cidera janji/wanprestasi maupun gugatan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana.
Di samping itu, syarat-syarat lain untuk mengajukan gugatan sederhana diantaranya adalah:
- Pihak Penggugat dan/atau Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang, kecuali masing-masing memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Apabila Penggugat berada di luar wilayah hukum/domisili Tergugat, maka Penggugat harus menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum/domisili Tergugat;
- Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa;
Adapun perkara-perkara yang tidak dapat diajukan gugatan sederhana, diantaranya adalah:
- Perkara yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui pengadilan khusus, seperti PKPU, Kepailitan, Hubungan Industrial (ketenagakerjaan), dan hak kekayaan intelektual;
- Sengketa hak atas tanah;
- Tempat tinggal Tergugat tidak dapat diketahui;
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, gugatan sederhana dibuat untuk mempermudah masyarakat dan guna memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, jangka waktu penyelesaian gugatan juga dibatasi, yaitu tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh) lima hari kerja sejak sidang pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana.
Untuk mempersingkat dan mempermudah Hakim guna melakukan pemeriksaan, sebelum sidang pertama Hakim wajib untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Apabila menurut Hakim ternyata gugatan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan dan memerintahkan pencoretan serta pengembalian sisa panjar.
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Gugatan Sederhana juga berbeda dengan gugatan biasa, yaitu keberatan. Permohonan Keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa haknya dirugikan atau berusaha mempertahankan haknya, namun memenuhi syarat-syarat sebagai gugatan sederhana, tidak perlu mengajukan gugatan biasa yang notabene menghabiskan waktu dan biaya yang cukup besar. Hal tersebut dikarenakan gugatan biasa terkadang juga dapat membuat penggugat merugi karena biaya dan waktu yang tidak dapat tertutupi oleh kerugian yang dibayarkan Tergugat.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSeleb TikTok Bentak Anak Magang Berujung Suami Diperiksa Komite...
Latihan Soal Ujian Profesi Advokat

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.