Gugatan Obscuur Libel
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel berjudul “Gugatan Perdata”, bahwasanya Majelis Hakim dapat memutus bahwa gugatan “dikabulkan”, “ditolak”, atau “tidak dapat diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard). Ketiga putusan tersebut memiliki akibat hukum yang berbeda, dimana ketika gugatan dikabulkan atau ditolak maka putusan bersifat positif dan pengajuan gugatan terhadap obyek dan subyek yang sama mengakibatkan gugatan baru […]