Gugatan Class Action

Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan istilah gugatan class action. Namun, gugatan class action dapat diartikan sebagai gugatan perwakilan kelompok yang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok  (selanjutnya disebut Perma 1/2002) didefinisikan sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Kelompok sendiri merupakan perkumpulan dari sekian banyak perorangan (individu), dimana keberadaan kelompok terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu Wakil Kelompok dan Anggota kelompok.[1] Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Sedangkan anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di Pengadilan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 huruf c Perma 1/2002.
Pasal 2 Perma 1/2002 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara gugatan perwakilan kelompok apabila :
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Perma 1/2002, surat gugatan class action juga harus memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2002 yang menyatakan sebagai berikut:
- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok.
- Definisi kelompok secara rinci dan Spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci;
- Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Perma 1/2002.
Pasal 5 ayat (1) Perma 1/2002 menyatakan bahwa proses awal pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana ketentuam dalam Pasal 2 Perma 1/2002. Kemudian hakim memberikan nasihat mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok kepada para pihak. Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka hal tersebut dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Perma 1/2002. Kemudian, segera setelah itu hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. Namun, apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Perma 1/2002. Pasal 6 Perma 1/2002 juga menyatakan bahwa hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
Para penggugat atau wakil kelompok memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok pada tahap-tahap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2002, diantaranya:
- Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah:
- Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan;
Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan, atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yanng bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasikan berdasarkan persetujuan hakim. Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Perma 1/2002.
Salah satu contoh gugatan class action yaitu gugatan yang diajukan oleh perwakilan kelompok penduduk di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan terhadap Kepala Staf Angkatan Laut Lantamal IV Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pertanahan Propinsi Kepulauan Riau mengenai sengketa pertanahan yang saat itu dikuasai secara fisik oleh masyarakat di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Dalam sengketa tersebut, hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui mekanisme Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) adalah tidak tepat, dan yang tepat adalah bahwa gugatan Penggugat yang mengatas namakan warga masyarakat penduduk dari 8 (delapan) Kampung Kelurahan Tanjung Uban Kota tersebut haruslah diajukan secara sendiri-sendiri melalui mekanisme Hukum Perdata Biasa/Hukum Acara Perdata Biasa sehingga dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.TPI dinyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) penggugat tidak dapat diterima dan dihentikan.
[1] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hal. 145.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanFatwa Haram Crypto : Bagaimana Cara Majelis Ulama Indonesia...
Peninjauan Kembali Kedua

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.