Gubernur Bali Tolak Israel, Drawing U-20 di Bali Berpotensi Dibatalkan

Undian Piala Dunia U-20 tahun 2023 yang akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 31 Maret 2023 berpotensi dibatalkan oleh FIFA (Federation Internationale de Football Association). Sebelumnya perlu diketahui pula bahwa Piala Dunia U-20 seharusnya diselenggarakan pada tahun 2021 tetapi mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir maka FIFA menunda penyelenggaraan tersebut.[1] Pembatalan undian oleh FIFA dikarenakan Gubernur Bali I Wayan Koster menolak kedatangan Israel karena menjaga hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Palestina.[2] Hal ini dibenarkan oleh Exco Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga bahwa pembatalan tersebut telah disampaikan secara langsung (lisan) oleh FIFA, namun pihak PSSI belum menerima surat resmi dari FIFA mengenai pembatalan tersebut.[3]
Berkaitan dengan hal ini, perlu diketahui bersama bahwa keikutsertaan Indonesia dalam suatu ajang olahraga internasional adalah bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga sebagaimana dimaksud Pasal 45 Undang-Undang 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (UUK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Peniyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga (PP 7/2020).
Dari maksud tersebut, jelas bahwa keikutsertaannya tidak didasari oleh kepentingan politis melainkan bentuk dari persahabatan dan perdamaian antarbangsa melalui pencapaian prestasi olahraga. Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 juga sudah ditetapkan oleh Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 (Keppres 19/2020). Merujuk ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Keppres 19/2020 yang menyatakan bahwa:
Kementerian/lembaga/daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa terdapat keterlibatan daerah dalam penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia sesuai dengan kewenangannya. Berkaitan dengan penolakan terhadap perwakilan Israel di sisi lain akan berdampak terhadap keberlangsungan Indonesia dalam mengikuti ajang olahraga Internasional lainnya. Di lain sisi, Indonesia dengan FIFA telah menyepakati untuk menyelenggarakan ajang Piala Dunia Sepakbola U-20 di Indonesia. Dengan adanya penolakan tersebut, tentu akan sedikit atau banyak akan berdampak terhadap keterlibatan Indonesia dalam penyelenggaran ajang olahraga sepakbola internasional.
Sehubungan dengan penyelenggaraan tersebut, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Pasal 11 UUK yang menyatakan bahwa:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Dari ketentuan tersebut mengatur bahwa Pemerintah Daerah dalam kegiatan keolahragaan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan kemudahan agar terselenggaranya kegiatan keolahragaan. Berkaitan dengan penolakan terhadap perwakilan negara Israel dalam pengundian Piala Dunia U-20, merupakan hal yang bertentangan dengan Pasal 11 UUK tersebut. Artinya terlepas dari situasi politik antara Palestina dengan Israel, terdapat kewajiban bagi Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Bali untuk memudahkan terselenggaranya kegiatan pengundian Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang.
Apabila merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak atau wewenang Kepala Daerah menolak kedatangan perwakilan negara asing dalam hal menghadiri kegiatan internasional di Indonesia khususnya di daerahnya. Menurut Pasal 65 UU Pemda yang mengatur mengenai tugas dari Kepala Daerah sebagai berikut:
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam Keppres 19/2020 dengan tugas dari Kepala Daerah dalam UU Pemda dapat diketahui bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, penolakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bali sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya mempertimbangkan keadaan politik antara Israel dengan Palestina atau negara-negara lain yang bersinggungan dengan Israel. Dengan demikian dalam hal ini dibutuhkan peran Pemerintah Pusat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., & R. Putri J., S.H., M.H.
[1] Puput Mutiara, Piala Dunia U-20 Ditunda ke 2023, Justru Persiapan Makin Matang, https://www.kemenkopmk.go.id/piala-dunia-u-20-ditunda-ke-2023-justru-persiapan-makin-matang#:~:text=Jakarta%20(28%2F12)%20%2D%2D,semula%20tahun%202021%20menjadi%202023.
[2] CNN Indonesia, Alasan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali Batal: Gubernur Tolak Israel, https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20230326162802-142-929517/alasan-drawing-piala-dunia-u-20-di-bali-batal-gubernur-tolak-israel.
[3] detikBali, Gubernur Bali Tolak Timnas Israel, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20, https://www.detik.com/bali/berita/d-6639124/gubernur-bali-tolak-timnas-israel-fifa-batalkan-drawing-piala-dunia-u-20-2023
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPidana Tutupan, Pengertian dan Pelaksanaannya
Pelepasan Bersyarat Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.