Golput Dalam Pemilu: Jangan Coba Ajak-Ajak Karena Ini 3 Ancaman Pidana Penjaranya
Arti Golput Dalam Pemilu
Pemilu tahun 2024 sudah dekat, terlihat dari semakin banyaknya atribut pemilu di semua daerah. Banner dimana-mana, sticker menempel hampir di banyak kendaraan, dan atribut-atribut lainnya.
Pemilu kali ini adalah pemilu pusat, yang dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD. Adanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadikan pemilu kali ini sangat ramai.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden semakin menurun sejak pemilihan umum setelah reformasi diadakan, kini pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden bertambah dari pemilu tahun 2014 dan 2019.
Terdapat 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang turut dalam pemilu kali ini. Ketiganya akan memegang tongkat kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia.
Untuk menarik dan memberikan wawasan terhadap kemampuan ketiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut, KPU mengadakan debat yang dapat ditonton masyarakat umum. Debat dilakukan beberapa kali dengan tema dan topik yang berbeda.
Melalui debat tersebut kita dapat mengatahui kemampuan para Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat ini. Namun melalui debat tersebut pula kita juga mengetahui kekurangan-kekurangan masing-masing pasangan.
Tidak jarang, kekurangan masing-masing pasangan akhirnya membuat masyarakat memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput dalam pemilu. Hal tersebut tentu akan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, karena tanpa pemimpin maka negara juga tidak ada arah.
Golput atau Golongan putih selalu identik dengan sikap cuek, apatis atau tidak mau turut campur dengan kondisi politik yang membuat orang tersebut memilih untuk tidak berangkat ke TPS dan tidak mencoblos.[1]
Asal muasal golput sendiri adalah dari Indonesia. Istilah tersebut muncul dan populer di masa pemilu tahun 1971 yang diteriakkan oleh sekelompok mahasiswa dan pemuda, diantaranya Adnan Buyung Nasution dan Arief Budiman di Balai Budaja Djakarta karena merasa tidak didengarkan aspirasinya.[2]
Larangan Mengajak Golput Dalam Pemilu
Sebagaimana disebutkan di atas, golput dalam pemilu akan sangat berbahaya bagi kelangsungan negara. Satu dua orang tidak memilih tentu tidak menjadi masalah besar, namun jika 50% (lima puluh persen) lebih rakyat tidak memilih, maka akan dipertanyakan masa depan bangsa ini.
Kekhawatiran tersebutlah yang kemudian menjadikan terbitnya ketentuan larangan untuk mengajak golput dengan cara apapun sebagaimana ketentuan-ketentuan di bawah ini:
- Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
- Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Pasal 531 UU Pemilu yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melalnrkan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ajakan golput dalam pemilu atau tindakan untuk merayu agar orang lain golput dalam pemilu adalah tindakan pidana yang diancam tidak hanya dengan pidana penjara melainkan juga pidana denda.
Pada dasarnya tindakan golput dalam pemilu adalan merupakan suatu hak. Tindakan tersebut juga suatu tindakan yang wajar terjadi saat merasa para peserta pemilu kesemuanya tidak memiliki kriteria sebagaimana yang diinginkan oleh pemilih.
Meski demikian, tindakan golput juga akan menjadi berbahaya. Perlu diingat bahwa pemilihan umum adalah demi kemajuan bangsa, kelangsungan pemerintahan, dan keberlanjutan pembangaunan negara, maka penting bagi kita untuk turut menyampaikan suara.
Pemilu juga merupakan ajang demokrasi yang mendengarkan suara rakyat, sebab dari rakyat untuk rakyat harus tetap dipertahankan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 pun telah menjamin kedaulatan rakyat tersebut.
Manusia tidak ada yang sempurna, begitu juga dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun Calon Legislatif. Golput dalam Pemilu mungkin adalah solusi bagi beberapa orang, namun bukan solusi bagi negara ini.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA
[1] https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230809-apa-itu-golput-dan-pengaruhnya-terhadap-politik-berintegritas
[2] Ibid
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerluasan Objek Praperadilan Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Status Harta Wakaf; Perubahan dan 8 Prosedur Penukarannya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.