Glorifikasi Terpidana & Hukuman Sosial

Pada hari Kamis, 2 September 2021 penyanyi dangdut Saipul Jamil telah bebas dari masa hukuman 5 (lima) tahun kurungan atas kasus pelecehan seksual pada tahun 2016 lalu.[1] Kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur menuai reaksi keras dari netizen dan sejumlah tokoh lantaran adanya penyambutan berlebihan yang dianggap sebagai glorifikasi.[2] Publik menganggap bahwa penyambutan Saipul Jamil yang dilakukan dengan prosesi pengalungan bunga dan menggunakan mobil mewah sangat tidak pantas, terlebih lagi kasus yang menjerat Saipul Jamil adalah kasus asusila. Publik menganggap bahwa hal tersebut tentu akan sangat menyakiti hati korban apabila ia belum sembuh dari traumanya.[3] Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio mengungkapkan bahwa upaya glorifikasi terhadap Saipul Jamil juga terjadi dalam program televisi yang memperlakukan seorang mantan narapidana pelecehan seksual bak pahlawan dengan memberikan kalung bunga.[4] Oleh karena itu, berdasarkan penuturan Agung Suprio, KPI sudah melayangkan surat kepada semua stasiun televisi untuk tidak menggunakan Saipul Jamil sebagai talent demi melindungi publik supaya tidak permisif terhadap kasus pelecehan seksual.[5]

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), glorifikasi diartikan sebagai perbuatan meluhurkan atau memuliakan. Dalam konteks peristiwa yang terjadi pada Saipul Jamil, publik menilai bahwa penyambutan kebebasan seorang mantan narapidana pelecehan seksual terlalu berlebihan sehingga terkesan memuliakan atau glorifikasi. Pengajar dan Konselor di Jurusan Bimbingan dan Konseling, Universitas Negeri Semarang, Mulawarman, menilai bahwa tayangan atau glorifikasi terhadap Saipul Jamil dianggap sebagai dukungan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku, padahal banyak hal yang diderita oleh korban.[6] Hal tersebut membuat KPI dan beberapa stasiun TV menjadi sasaran protes dan kritik pedas oleh banyak pihak, beberapa diantaranya adalah publik figur Angga Sasongko yang menghentikan kontrak dengan stasiun televisi yang mengundang Saipul Jamil, Ernest Prakasa yang mempertanyakan sikap KPI akan hal tersebut melalui postingan media sosialnya, Deddy Corbuzier yang menulis caption sarkas dalam postingannya, serta beberapa publik figur lainnya.[7] Bahkan  terdapat beberapa pihak yang meminta stasiun televisi untuk memboikot Saipul Jamil.

Reaksi publik yang mengecam tindakan glorifikasi terhadap Saipul Jamil tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil pada tahun 2016 silam. Ketua KPI menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual di luar negeri seperti Eropa bisa hilang dari peredaran, karena dianggap sebagai perbuatan pidana yang cukup serius. Selain itu, biasanya pada saat pelaku ditetapkan terpidana maka identitas pelaku akan diekspose besar-besaran agar masyarakat berhati-hati terhadap orang tersebut.[8] Bukan hanya di Eropa, di Korea Selatan pelaku kejahatan seksual juga akan diekspos identitasnya agar masyarakat lebih berhati-hati, kemudian setelah dibebaskan pelaku juga akan diberikan gelang kaki elektronik yang di dalamnya berisi teknologi GPS selama 10 (sepuluh) tahun guna memantau gerak-gerik pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang sama.[9] Selain itu, pelaku juga akan diawasi selama 24 (dua puluh empat) jam oleh Petugas. Apabila gelang kaki tersebut dilepas, maka akan menimbulkan bunyi sinyal darurat kepada petugas. Di Korea Selatan, peraturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2008 oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan.

Berbeda hal dengan beberapa negara yang mengecam penuh pelaku kejahatan seksual, di Indonesia beberapa orang justru merayakan kebebasan pelaku yang secara logika seolah-olah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan kejahatan luar biasa dan mudah melupakan begitu saja, sedangkan disisi lain trauma korban belum tentu sudah pulih. Hal ini tentu ketidakadilan bagi korban yang telah berjuang pulih dari rasa trauma dalam dirinya, kemudian kebebasan pelaku disambut bak pahlawan. Hal ini membuat geram masyarakat terhadap beberapa pihak karena pelaku kejahatan seksual masih mendapatkan tempat dalam penyiaran televisi. Bukan hanya dalam kasus yang terjadi pada penyambutan Saipul Jamil, bahkan dalam sidang pengadilan terhadap salah satu koruptor bantuan sosial masyarakat yaitu Juliari Batubara, Hakim menuturkan bahwa hal yang meringankan hukuman terdakwa karena banyaknya hujatan dari masyarakat.[10] Salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan bahwa seorang terdakwa bisa mendapatkan keringanan hukuman jika melakukan perbuatan positif bagi orang lain atau membantu membongkar suatu perkara. Feri menilai pertimbangan majelis hakim meringankan vonis terhadap Juliari ganjal dan mempertanyakan alat ukur hakim yang mengatakan bahwa public melakukan penghinaan terhadap Juliari Batubara?

[1] https://www.liputan6.com/news/read/4656414/metro-sepekan-deretan-tanggapan-penolakan-glorifikasi-saipul-jamil

[2] https://www.jawapos.com/entertainment/infotainment/11/09/2021/saipul-jamil-mengaku-tak-ada-maksud-glorifikasi/

[3] Ibid.

[4] https://www.jawapos.com/entertainment/infotainment/11/09/2021/saipul-jamil-mengaku-tak-ada-maksud-glorifikasi/?page=2

[5] Ibid.

[6] https://www.voaindonesia.com/a/glorifikasi-pelaku-kekeraan-seksual-media-atau-masyarakat-yang-sakit-/6215710.html

[7] https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/06/101255866/glorifikasi-kebebasan-saipul-jamil-dan-protes-keras-para-artis-tanah-air?page=all

[8] https://seleb.tempo.co/read/1504250/agung-suprio-merasa-seperti-dijatuhi-bom-saat-tahu-ada-kasus-pelecehan-di-kpi

[9]https://www.instagram.com/tv/CTrV38dh3Sf/?utm_medium=copy_link (Akun Instagram narasinewsroom)

[10] https://news.detik.com/berita/d-5693801/ironi-hinaan-netizen-malah-jadi-keringanan-bagi-juliari

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.