Gelar Perkara Dalam Penyidikan

Gelar perkara merupakan salah satu bagian dalam proses peradilan pidana. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut Pekap 6/2019), gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan/atau penyidikan. Gelar perkara dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu gelar perkara biasa atau gelar perkara khusus sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Perkap 6/2019. Pasal 32 ayat (1) Perkap 6/2019 menyebutkan bahwa gelar perkara biasa dilaksanakan untuk hal-hal sebagai berikut :

 

    1. menentukan tindak pidana atau bukan;
    2. menetapkan Tersangka;
    3. penghentian penyidikan;
    4. pelimpahan perkara; dan 
    5. pemecahan kendala penyidikan

 

 

Sedangkan gelar perkara khusus dilaksanakan untuk hal-hal sebagai berikut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Perkap 6/2019 :

 

    1. Merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
    2. Membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan;dan
    3. Menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

 

 

Dalam gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Perkap 6/2019, sedangkan dalam gelar perkara biasa dapat mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri sehingga dalam gelar perkara biasa tidak harus mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri. Pengawasan dan pengendalian penyidikan dilaksanakan oleh atasan Penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.

Tahapan dalam penyelenggaraan perkara diatur dalam ketentuan Pasal 72 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut Perkap 14/2012) yang meliputi tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan kelanjutan hasil gelar perkara. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) Perkap 14/2012 dinyatakan bahwa dalam tahapan persiapan yang perlu dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut :

 

    1. penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik; 
    2. penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan 
    3. pengiriman surat undangan gelar perkara.

 

 

Kemudian dalam tahap pelaksanaan meliputi hal- hal sebagai berikut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 ayat (3) Perkap 6/2012 :

 

    1. pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara; 
    2. paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan; 
    3. tanggapan para peserta gelar perkara; 
    4. diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dan 
    5. kesimpulan gelar perkara.

 

 

Sedangkan pada tahap kelanjutan hasil perkara meliputi hal-hal sebagai berikut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Perkap 6/2012 :

 

    1. pembuatan laporan hasil gelar perkara; 
    2. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang; 
    3. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang; 
    4. tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkan perkembangannya kepada atasan penyidik; dan 
    5. pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas penyidikan.

 

 

 

Pada dasarnya Polri sebagai pihak penyelenggara gelar perkara memilik Standart Operasional Procedure (SOP) tersendiri atau aturan internal Kepolisian mengenai proses penyelenggaraan gelar perkara. Penyelenggaraan gelar perkara dalam prakteknya dapat dilakukan secara terbuka maupun tertutup, namun dalam hal ini tidak ditemukan dasar hukum yang eksplisit mengenai penyelenggaran gelar perkara baik secara tertutup maupun secara terbuka. Penyelenggaraan gelar perkara terbuka maksudnya adalah sifatnya terbuka terbatas, yaitu terbuka untuk lembaga-lembaga pengawas eksternal Polri seperti Kompolnas, Ombudsman Ri, Badan Intelijen Negara, dan Komisi III DPR RI sebagaimana yang dinyatakan oleh Komjen Pol Ari Dono Sukmanto selaku Kepala Bareskrim Mabes Polri dalam proses gelar perkara kasus penistaan agama oleh Ahok. Namun, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani menilai bahwa gelar perkara secara terbuka tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat gelar perkara merupakan bagian dari proses pro Justitia yang harus tertutup dan dijaga kerahasiannya untuk menghindari gangguan dalam proses pemeriksaannya. Berdasarkan kedua pendapat tersebut, maka dalam penyelenggaran gelar perkara dapat dilakukan secara terbuka terbatas dan dapat pula dilaksanakan secara tertutup.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.