Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang Dapat Mencapai 1,2 Juta/Bulan dan Tugasnya

Dengan demikian adanya kenaikan gaji KPPS tersebut, dapat mengindikasikan bahwa KPU selaku penanggung jawab Pemilu memahami beban kerja petugas anggota KPPS yang semakin berat dalam Pemilu 2024. Dalam kebijakan yang sama, KPU juga mengatur tentang santunan atas resiko yang dialami oleh petugas ad hoc selama menyelenggarakan Pemilu 2024. Selain itu, dalam Surat Ketua KPU Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada, mengatur tentang santunan atas resiko yang dialami oleh petugas KPPS selama menyelenggarakan Pemilu 2024. Hal tersebut dapat diartikan bahwa KPU mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik dari penyelenggaraan sebelumnya.