Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang Dapat Mencapai 1,2 Juta/Bulan dan Tugasnya
Contents
Gaji KPPS Atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Tugasnya. 1
Peristiwa Dipertanyakannya Gaji KPPS. 1
Peristiwa Dipertanyakannya Gaji KPPS
Hari penyelenggaraan pemilu tinggal menghitung jari, segala persiapan mulai terlihat di mana-mana. Persiapan tersebut termasuk juga persiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum secara serentak melantik lebih dari 5,7 juta orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di berbagai wilayah yang akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).[1]
Namun saat proses pelantikan tersebut berlangsung, anggota KPPS di sejumlah wilayah mempermasalahkan uang transportasi dan konsumsi. Misalnya di Sleman, dimana KPU Sleman diduga memotong uang transportasi dan konsumsi saat pelantikan anggota KPPS.[2] Di Makassar, uang transportasi dan konsumsi pelantikan anggota KPPS diduga belum dibayarkan.[3] Di samping itu, Anggota KPPS yang terpilih, akan bertugas dengan masa kerja selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Selama bertugas, anggota KPPS akan mendapatkan gaji atau honor dengan besaran yang telah ditentukan.[4]
Sejumlah kejadian tersebut menunjukkan bahwa posisi KPPS sejauh ini masih belum aman secara hukum.
Pengertian KPPS
KPPS dibentuk oleh Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa anggota KPPS terdiri sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Syarat menjadi anggota KPPS diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Pemilu yaitu sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tugas KPPS
KPPS menjadi bagian yang penting dikarenakan tugas KPPS yang harus melayani pemilih agar hak pilihnya dapat tersalurkan dengan aman. Untuk melaksanakan hal tersebut, UU Pemilu merumuskan secara rinci mengenai tugas dari KPPS sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 60 UU Pemilu yaitu sebagai berikut:
- mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas yang harus dilaksanakan, KPPS juga memiliki wewenang yang diatur Pasal 62 UU Pemilu yaitu:
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, kewajiban KPPS juga diatur dalam Pasal 62 UU Pemilu yaitu sebagai berikut:
- menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilihat dari tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota KPPS, beban kerja yang cukup berat harus dilakukan dalam waktu yang tidak panjang. Terlebih saat proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat Surat Menteri Keuangan Nomor S647 /MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang menetapkan ketentuan mengenai besaran satuan biaya, jumlah tim pelaksana kegiatan, dan masa kerja pelaksanaan kegiatan.
Hal tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024 (Keputusan KPU 472/2022).
Dalam Keputusan KPU 472/2022, biaya atau gaji yang diterima oleh anggota KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2024 diantaranya sebagai berikut:
- Ketua : Rp 1.200.000/bulan
- Anggota : Rp 1.100.000/bulan
- Pengamanan TPS : Rp 700.000/bulan
Pemberian gaji kepada anggota KPPS berdasarkan pada pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim Pelaksana Kegiatan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan Pemilu yang bersifat temporer menjadi pertimbangan selanjutnya dalam pemberian gaji kepada anggota KPPS.
Gaji yang diterima oleh anggota KPPS sebagaimana yang terdapat dalam Keputusan KPU 472/2022 tersebut merupakan hasil dari usulan kenaikan yang diajukan oleh KPU kepada pemerintah. Sebelumnya pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS adalah Rp 500.000,- sampai Rp 550.000.[5]
Dengan demikian adanya kenaikan gaji KPPS tersebut, dapat mengindikasikan bahwa KPU selaku penanggung jawab Pemilu memahami beban kerja petugas anggota KPPS yang semakin berat dalam Pemilu 2024. Dalam kebijakan yang sama, KPU juga mengatur tentang santunan atas resiko yang dialami oleh petugas ad hoc selama menyelenggarakan Pemilu 2024. Selain itu, dalam Surat Ketua KPU Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada, mengatur tentang santunan atas resiko yang dialami oleh petugas KPPS selama menyelenggarakan Pemilu 2024. Hal tersebut dapat diartikan bahwa KPU mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik dari penyelenggaraan sebelumnya.
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Robi Putri J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A & Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., C.C.D
[1] Humas KPU, Siaran Pers KPU: Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Untuk Pemilu Tahun 2024 Secara Serentak Se-Indonesia, https://www.kpu.go.id/berita/baca/12235/pelantikan-kpps-untuk-pemilu-tahun-2024-secara-serentak-tahun-2024
[2] Lugas Subarkah, Buntut Snack Pelantikan, Dukuh dan KPPS Geruduk KPU Sleman, https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/01/26/512/1162816/buntut-snack-pelantikan-dukuh-dan-kpps-geruduk-kpu-sleman
[3] Nur Ainun, KPPS di Makassar Soroti Uang Transportasi Saat Pelantikan Belum Cair, https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7164459/kpps-di-makassar-soroti-uang-transportasi-saat-pelantikan-belum-cair.
[4] Nanda Lusiana Putri, Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Ini Rincian Besarannya, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/01/29/jadwal-pencairan-gaji-kpps-pemilu-2024-ini-rincian-besarannya
[5] Bobby J Yuri, Aidinil Zetra, Roni Ekha Putera, Analisis Kebijakan KPUDalam Rekrutmen Kpps Untuk Pemilu 2024, SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Humaniora, Volume 9 Nomor 1 Februari 2023, halaman 145-154
Baca juga:
Pemilu 2024 dan 3 Macam Pelanggaran Pemilu
Kampanye di Kantor Pemerintah Sebagai Pelanggaran Pemilu
Gaji KPPS; Gaji KPPS; Gaji KPPS; Gaji KPPS; Gaji KPPS; Gaji KPPS; Gaji KPPS; Gaji KPPS; Gaji KPPS
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPelaku Tindak Pidana Pornografi: Berikut 4 Jenis dan Unsur...
32 Soal Latihan Hukum Agraria
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.