Franchise di Indonesia

Istilah franchise berasal dari bahasa Perancis, yaitu franchir yang mempunyai arti memberi kebebasan kepada para pihak.[1] Franchise dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah waralaba. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (selanjutnya disebut PP 42/2007) menyatakan bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Dalam pelaksanaan sistem bisnis waralaba atau franchise ini dilakukan oleh 2 (dua) pihak yaitu pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pasal 1 angka 2 PP 42/2007 menyatakan bahwa pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Sedangkan penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. Kriteria dalam sistem bisnis waralaba disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 PP 42/2007, diantaranya:

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. memiliki ciri khas usaha;
    2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
    3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
    4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
    5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
    6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Perjanjian yang dilakukan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia dengan ketentuan paling sedikit memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 PP 42/2007, yaitu:

    1. nama dan alamat para pihak;
    2. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
    3. kegiatan usaha;
    4. hak dan kewajiban para pihak;
    5. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
    6. wilayah usaha;
    7. jangka waktu perjanjian;
    8. tata cara pembayaran imbalan;
    9. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
    10. penyelesaian sengketa; dan
    11. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian

Pemberi waralaba memiliki kewajiban memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba pada saat melakukan penawaran. Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (selanjutnya disebut Permendag 71/2019) menyatakan bahwa prospektus penawaran laba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.

Pasal 10 PP 42/2007 menyatakan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba kepada Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. Sedangkan setelah dilakukan perjanjian antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, maka penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba tersebut. Selain itu, Pasal 10 Permendag 71/2019 menjelaskan bahwa pemberi dan penerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Tata cara untuk mendapatkan STPW yaitu dengan mengajukan permohonan STPW melalui lembaga OSS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 Permendag 71/2019. STPW diterbitkan okeh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan STPW diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan. Persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk menerbitkan STPW berdasarkan ketentuan dalam Lampiran II Permendag 8/2020, yaitu:

  1. Pemberi waralaba harus memiliki prospektus penawaran waralaba;
  2. Penerima waralaba harus memiliki perjanjian waralaba dan memiliki prospektus penawaran waralaba;

[1] Sri Redjeki Slamet, Waralaba (Franchise) di Indonesia, Lex Jurnalica, Vol.8, No. 2, Jakarta : Kantor Advokat Sri Rejeki Slamet & Partners, April 2011, hal. 129.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.