Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja menjadi sorotan banyak pihak. Hal tersebut dikarenakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ternyata mempengaruhi kedudukan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebab akibat hukum pengesahannya dapat merubah maupun mencabut aturan yang sebelumnya telah ada. Salah satu aturan yang mengalami perubahan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

 

Salah satu hal yang diatur dalam UUAP adalah keberadaan fiktif positif. Konsep fiktif postif adalah satu konsep tentang relasi dan komunikasi antara warga masyarakat dengan pemerintah dalam penyelenggaraan adminitrasi pemerintahan atas suatu permohonan warga masyarakat dalam waktu tertentu tidak direspon oleh pemerintah dianggap permohonan dikabulkan.[1] Fiktif positif diatur dalam Pasal 53 UUAP yang berbunyi:

  • Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  • Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  • Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

 

Keberadaan fiktif positif yang diatur dalam Pasal 53 UUAP bertujuan untuk mengabulkan secara hukum permohonan untuk diterbitkan suatu keputusan oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerima keputusan tersebut. Artinya secara prinsip, ketentuan tersebut mengatur apabila dalam batas waktu yang ditentukan, Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Hal tersebut berbeda dengan asas fiktif negatif yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata usaha Negara dan perubahannya. Baik fiktif negatif maupun fiktif positif tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda. Lahirnya keputusan fiktif positif tidak lepas dari perubahan paradigma pelayanan publik yang mengharuskan badan atau pejabat pemerintah lebih responsif terhadap permohonan masyarakat.

 

Ketentuan Pasal 53 UUAP ternyata mengalami perubahan dalam Pasal 175 Angka 3 UU Cipta Kerja yang berbunyi:

  • Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atan Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.
  • Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
  • Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/ atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Terdapat 3 (tiga) perubahan yang menonjol dan berpengaruh terhadap konsep fiktif positif dalam UU Cipta Kerja yaitu perubahan batas waktu penetapan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), masuknya keputusan berbentuk elektronik dan hilangnya wewenang mengadili keputusan fiktif positif oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pertama, perubahan batas waktu penetapan KTUN yang sebelumnya adalah maksimal 10 hari kerja dalam Pasal 53 UUAP, menjadi maksimal 5 hari kerja dalam UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut pada satu sisi merupakan hal yang baik dalam pelayanan publik bagi masyarakat atas adanya percepatan dalam proses pengurusan permohonan keputusan.[2] Akan tetapi dalam hal ini dapat memberikan dampak sebab masih belum meratanya sarana prasarana pendukung yang dapat memproses keputusan, khususnya juga dalam hal ini adalah keterjangkauan wilayah yang sangat luas dan masih belum tersedia dengan memadai sarana yang mendukung penerbitan keputusan.

 

Kedua, konsep keputusan berbentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan sistem elektronik yang digunakan oleh tiap-tiap Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara. Hal ini merupakan lanjutan dari perubahan Pasal 38 UUAP dalam Pasal 175 Angka 3 UU Cipta Kerja yang berbunyi:

  • Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
  • Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan terhadap Keputusan yang diproses oleh sistem elektronik yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  • Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
  • Dalam hal Keputusan dibuat dalam bentuk elektronis, tidak dibuat Keputusan dalam bentuk tertulis.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keputusan berbentuk elektronik berkekuatan hukum yang sama seperti keputusan yang tertulis. Permasalahan yang ada dalam hal ini adalah mengenai konsep KTUN yang pada prinsipnya merupakan penetapan tertulis, sedangkan dengan muncul suatu keputusan berbentuk elektronik yang diproses melalui sistem elektronik berpotensi menimbulkan perbedaan pemaknaan maksud penetapan tertulis tersebut. Untuk itu, agar tidak terjadi perbedaan makna maka perlu adanya aturan teknis terkait keputusan berbentuk elektronik yang dimaksud.

 

Ketiga, tidak diatur lagi wewenang PTUN dalam memutus perkara permohonan fiktif positif. Penghapusan wewenang dari PTUN dalam hal ini menimbulkan dua persepsi, yakni akan ada pengaturan tersendiri mengenai penanganan keputusan fiktif positif dalam bentuk peraturan presiden dan kewenangan PTUN yang diatur lebih lanjut di dalam peraturan presiden tersebut. Pada faktanya, hingga saat ini peraturan presiden tersebut masih belum ada sedangkan UU Cipta Kerja telah berlaku sehingga timbul kekosongan hukum mengenai penanganan keputusan fiktif positif yang timbul setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Dengan adanya pengaturan lebih lanjut dalam peraturan presiden, menandakan bahwa akan ada bentuk pengambilalihan peran oleh pemerintah dalam penanganan perkara permohonan fiktif positif, yakni upaya administratif. Ditinjau dalam Naskah Akademik UU Cipta Kerja telah dinyatakan bahwa salah satu perubahan terhadap keputusan fiktif positif adalah untuk meletakkan beban pembuktian kepada pemerintah.[3]

 

Dengan demikian dapat diketahui bahwa ada 3 (tiga) hal yang menonjol dalam perubahan Pasal 175 Angka 7 UU Cipta Kerja yaitu perubahan batas waktu penetapan KTUN, keputusan berbentuk elektronik dan hilangnya wewenang mengadili keputusan fiktif positif oleh PTUN. Meski demikian, dikarenakan sampai saat ini masih belum terbit ketentuan pelaksana terkait dengan fiktif positif tersebut, maka penetapan fiktif positif masih dilakukan melalui permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada akhirnya mengeluarkan penetapan pengadilan.

 

Beralihnya kewenangan mengadili keputusan fiktif positif dari PTUN kepada pemerintah melalui Peraturan Presiden dapat berpotensi tidak terpenuhinya salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu ketidakberpihakan. Apalagi dalam naskah akademik UU Cipta Kerja telah ditentukan terkait beban pembuktian fiktif positif ada pada pemerintah. Oleh sebab itu, diharapkan peraturan presiden yang akan mengatur mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/ atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum tetap memperhatikan asas dan prinsip pemerintahan yang baik.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H.,CTL., CLA. & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

 

 

[1] Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, halaman 144-145

[2] Surya Mukti Pratama, Adrian E. Rompis & R. Adi Nurzaman, Kewenangan PTUN dalam Memeriksa Surat Presiden tentang RUU Cipta Kerja dan Implikasi Putusannya, Jurnal Risalah Hukum Volume 17, Nomor 1, Juni 2021, halaman 11-25

[3] Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2019, halaman 186.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.