Fatimah Zahratunnisa Diminta 4 Juta Oleh Bea Cukai Karena Kiriman Piala

Media sosial kembali lagi dihebohkan dengan ulah lembaga pemerintah yaitu Bea Cukai yang meminta tagihan Rp 4 juta kepada Fatimah Zahratunnisa karena ia mengirim piala ke Indonesia hasil dari memenangkan kompetisi menyanyi di Jepang. Melalui akun Twitter @zahratunnisaf, ia menuliskan sebuah tweet,

2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok

Lanjutnya yang membuat Fatimah lebih kesal, setelah pihak Bea Cukai memintanya bernyanyi untuk membuktikan kemampuannya, Fatimah tetap ditanya berapa nominal kesanggupannya untuk menebus piala tersebut. Sontak tweet-nya tersebut menjadi viral, hingga salah satu Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo meminta maaf dan menyesalkan kejadian tersebut, serta mengatakan akan memperbaiki pelayanan Bea Cukai.[1]

Bea Cukai terdiri dari dua kata yakni Bea dan Cukai, penjelasan mengenai Bea atau Kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), yaitu Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Sedangkan Cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang menyatakan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Kepabeanan, bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Mengenai Impor itu sendiri diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean yang diatur dalam Pasal 15 UU Kepabeanan. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Dalam hal kategori karakteristik, barang kena cukai diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang yang dapat dinyatakan sebagai barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagai berikut:

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan barang yang dikenakan pajak Cukai adalah barang yang memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut:

  1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan
  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Sedangkan dalam ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, apabila barang impor tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang pribadi dengan ketentuan nilai pabean tidak lebih dari Free On Board (nilai barang tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi.) USD 500.00, maka diberikan pembebasan bea masuk. Adapun kategori barang impor bawaan penumpang yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK Nomor 203/PMK.04/2017 terdiri atas:

  1. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
  2. barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau
  3. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean

Diatur dalam ketentuan lainnya berdasarkan kasus Fatimah Zahratunnisa yang mengirimkan piala tersebut ke Indonesia, yang artinya piala itu tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Maka berlaku ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 199/PMK.10/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, yaitu barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 maka tidak akan dikenakan bea masuk.

Lebih lanjut dalam PMK 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, apabila barang impor tersebut bukan merupakan suatu objek transaksi jual beli atau penjualan (free of charge), maka barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi. Adapun contoh barang impor yang bukan merupakan suatu objek transaksi jual beli atau penjualan berdasarkan PMK 144/PMK.04/2022 adalah:

  • barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok;
  • barang yang dikirim dengan cuma-cuma (free of charge), misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh, barang bonus, dan barang hibah;
  • barang yang diimpor oleh perantara (intermediary) yang tidak membeli barang, barang tersebut dijual setelah pengimporan;
  • barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri;
  • barang yang disewa (leasing contract); atau
  • barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, piala yang merupakan kategori barang impor hadiah dan tidak memiliki besaran nominal yang dapat ditetapkan, maka tidak dapat dikenakan bea cukai.

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.

 

[1] Chyntia Sami Bhayangkara. 5 Fakta Kiriman Piala dari Jepang Dipalak Bea Cukai Rp 4 Juta, Pemiliknya sampai Disuruh Nyanyi di Kantor!. https://www.suara.com/news/2023/03/21/160552/5-fakta-kiriman-piala-dari-jepang-dipalak-bea-cukai-rp-4-juta-pemiliknya-sampai-disuruh-nyanyi-di-kantor.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.