Eksekusi Putusan Pidana
Eksekusi Putusan Pidana adalah pelaksanaan putusan dalam perkara pidana. Dalam hal putusan hakim yang sudah dibacakan diterima oleh para pihak yang berperkara dan tidak dimintakan upaya hukum oleh para pihak ataupun memang tidak dapat dimintakan upaya hukum lagi, maka putusan hakim tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan hakim inkracht tersebutlah yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang atau biasa dikenal dengan istilah eksekusi. Makna perkataan eksekusi mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus menaati putusan tersebut secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum.[1]
Terdapat beberapa macam putusan pidana yang mana memiliki efek yang berbeda satu dengan lainnya. Dari beberapa macam yang dapat dieksekusi adalah putusan yang tidak berkaitan dengan dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan batal demi hukum.
Berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana, Jaksa Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”). Akan tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat langsung dilakukannya eksekusi oleh jaksa, seperti putusan yang belum mempunyai hukum tetap dan masih adanya upaya hukum untuk terdakwa melakukannya. Putusan yang hanya dapat dilakukannya eksekusi hanyalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap saja karena di dalam putusan tersebut sudah adanya ikatan hukum antara pihak yang terjerat perkara hukum.[2]
Dengan demikian pelaksanaan eksekusi perkara pidana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan memperhatikan hukuman eksekusi yang diberikan kepada terpidana sesuai dengan isi dalam amar putusan hakim. Selain itu, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa menyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh jaksa, setelah jaksa menerima salinan surat putusan dari panitera.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.halaman, 14
[2] I Wayan Edi Kurniawan, A. A Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No. 2 – September 2020, halaman 156
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanCeline Evangelista Disorot Panggil Jaksa Agung Papa, Ini Hukumannya...
Bupati Blitar Sewakan Rumahnya ke Pemda Seharga 400 Juta,...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.