Eksekusi Putusan Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (International Court of Justice) (selanjutnya disebut ICJ) adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda yang didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB dan resmi bersidang pada tahun 1946. ICJ memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa Internasional sebagaimana yurisdiksinya sebagaimana telah dibahas dalam artikel kami sebelumnya yang berjudul “Yurisdiksi Mahkamah Internasional”. Dalam hal menjalankan kewenangannya ICJ memiliki tugas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Mahkamah yang tugasnya memberi keputusan sesuai dengan hukum internasional bagi perselisihan-perselisihan yang diajukan padanya, harus memperlakukan:
  2. Konvensi-konvensi internasional, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dengan menunjuk ketentuan-ketentuan yang jelas diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih;
  3. Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai terbukti telah merupakan praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum;
  4. Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab;
  5. Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 59, keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara, sebagai bahan pelengkap untuk peraturan-peraturan hukum.
  6. Ketentuan ini tidak mempengaruhi kekuasaan Mahkamah untuk memutuskan suatu perkara ex aequo et bono, bila pihak-pihak menyutujuinya.

Putusan atas suatu sengketa di ICJ merupakan putusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.

Pada dasarnya suatu negara yang menandatangani Piagam PBB dan semua pihak yang bertikai wajib mematuhi setiap putusan ICJ. Pasal 94 Piagam PBB menyatakan bahwa:

  1. Setiap anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara apapun dimana anggota tersebut menjadi suatu pihak;
  2. Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.

Perlu diketahui bahwa putusan ICJ hanya mempengaruhi hak-hak dan kewajiban hukum para pihak yang bertikai dalam kasus yang diajukan. Putusan yang telah dijatuhkan dalam suatu kasus , tidak akan memiliki pengaruh terhadap sengketa-sengketa internasional lainnya, atau negara-negara selain para pihak yang bersengketa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional. Serta keputusan ICJ bersifat final dan tak dapat diadakan bandingan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 Statuta Mahkamah Internasional. Dalam hal salah satu negara yang bertikai tidak mematuhi dan melaksanakankewajiban yang telah dijatuhkan oleh ICJ, maka ICJ dapat menyerahkan masalah ini kepada Dewan Keamanan.[1] Karena keputusan ICJ,  mengikat pihak-pihak yang bersengketa dengan sendirinya negara-negara yang bersengketa tetap akan patuh kepada keputusan yang telah ditetapkannya. Bila negara berperkara gagal melaksanakan kewajibannya, maka negara lawan berperkara dapat meminta bantuan Dewan Keamanan PBB agar keputusan ICJ yang bersangkutan dilaksanakan. Dewan Keamanan dapat memberikan rekomendasi agar keputusan itu dilaksanakan atau menetapkan tindakan yang harus diambil sebagaimana ketentuan Pasal 94 Piagam PBB. Tata cara pelaksanaan eksekusi keputusan ICJ berbeda dengan peradilan nasional pada umumnya. Keputusan ICJ tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh karena ketentuan yang ada, baik dalam Statuta Mahkamah Internasional maupun Piagam PBB tidak ada satu ketentuan yang mengatur tentang upaya- upaya yang dipaksakan terhadap pihak-pihak. Pada akhirnya putusan tersebut tergantung dari pada itikad baik negara-negara dan hal ini bersifat moral force, yaitu adanya rasa saling menghormati di antara para pihak yang bersahabat bukan adanya tekanan dari luar.[2]

[1] Andrew Alexandro Anis, Eksistensi Mahkamah Pengadilan Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Menurut Hukum Internasional, Jurnal Lex Et Socieatatis, Vol. VI, No. 6, Manado : Universitas Sam Ratulangi, 6 Agustus 2018, hal. 112.

[2] Ibid, hal. 113.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.