Dugaan Penjualan E-Book Palsu di E-Commerce Dikaitkan Pelanggaran HKI

Dugaan Penjualan E-Book Palsu di E-Commerce

Saat ini pembelian buku dimudahkan dengan adanya e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lain-lain. Penjualan tersebut bukan hanya atas buku-buku manual, melainkan juga buku elektronik atau sering juga disebut e-book.

Kemudahan tersebut bukan hanya memberikan dampak positif saja, melainkan juga peluang terjadinya dampak negatif sekaligus. Dengan adanya kemudahan tersebut justru menimbulkan berbagai kerugian khususnya berkaitan dengan hak cipta. Hal tersebut pernah disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko yang menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran baru di era digital saat ini.[1]

Secara sederhana e-book dapat diartikan sebagai buku elektronik atau buku digital. Buku elektronik adalah versi digital dari buku yang umumnya terdiri dari kumpulan kertas yang berisi teks atau gambar. Ebook sendiri menjadikan teks dan gambar tersebut dalam informasi digital baik dalam format teks polos, pdf, jpeg, lit dan html. Sebenarnya, e-book merupakan bentuk mediamorfosis dari buku cetak atau konvensional.

E-book memerlukan media elektronik yang dapat berupa (laptop/computer, smartphone, tablet) untuk membacanya. Ebook adalah benda digital (benda elektronik), sehingga sifat-sifat yang dimiliki dari E-book ini pastinya secara otomatis mempunyai sifat dari benda-benda digital pada umumnya, sebagai contoh karakteristik yang diberikan dari benda digital yaitu semakin mudahnya untuk memperbanyak/menggandakan yang kemudian akan disebarkan. Hal ini terjadi karena pesatnya penggunaan internet sebagai teknologi yang baru, hal inilah yang membuat kondisi jumlah dari buku digital beredar sangat banyak bahkan melampaui dari versi cetaknya.[2]

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sebagian e-book yang dijual di sejumlah platform e-commerce sebenarnya merupakan buku yang sebelumnya telah terbit dalam bentuk fisik namun digandakan atau dipindai kedalam bentuk digital dengan format pdf, jpeg, lit dan html. Artinya, terdapat karya cipta penulis bahkan penerbit di dalam e-book yang dijual tersebut.

Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC), mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penjelasan pasal UUHC tersebut, hak cipta merupakan hak yang wajib muncul ketika suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata oleh pemegang hak cipta. Pasal 1 Angka 4 UUHC menyebutkan bahwa Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Artinya pemegang hak cipta belum tentu pencipta sesungguhnya, namun dapat juga pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah dengan cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam UUHC, buku merupakan ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagaimana telah diatur Pasal 40 UUHC. Lebih lanjut, UUHC tidak memperbolehkan perbuatan mengambil ataupun mengutip tanpa izin dari pencipta karena dapat menimbulkan beberapa hal, yaitu: dapat merugikan pencipta/ pemegang hak cipta, sebagai contoh melakukan penyalinan sebagian ataupun seluruh bagian dari ciptaan orang lain yang lalu dikomersialkan kepada publik; merugikan kepentingan negara; dan juga bertentangan pada ketertiban umum dan melanggar kesusilaan, sebagai contoh menggandakan dengan cara memindai dan mengomersialkan buku secara elektronik (E-book).[3]

Penggandaan suatu ciptaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. Sementara itu, sebagian dari e-book yang beredar di e-commerce diduga merupakan buku-buku yang telah dipindai ke dalam bentuk elektronik dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dari pencipta dan atau penerbitnya. Oleh karena itu, para pelaku usaha yang memperdagangkan e-book tersebut telah melakukan penggandaan dan pendistribusian tanpa izin pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk kepentingan komersial. Penggandaan dilakukan dengan membuat salinan buku dalam bentuk e-book dari buku aslinya dan diperbanyak, sedangkan pendistribusian buku dalam bentuk e-book dilakukan dengan cara memperdagangkannya kepada pembeli buku dalam bentuk e-book.

 

Ancaman Sanksi Atas Dugaan Penjualan E-Book Palsu di E-Commerce

Manakala didapati bahwa terdapat atau diduga adanya penjualan e-book palsu yang dilakukan di sejumlah platform e-commerce, maka tentunya hal tersebut telah melanggar hak ekonomi dari pencipta buku itu sendiri. Oleh karena itu, para penjual e-book yang diduga palsu tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 113 Ayat (3) UUHC yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak (1) (21 (3) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 113 ayat (3) UUHC mengatur, apabila setiap orang yang memenuhi unsur yang dilakukan dengan cara penggandaan ciptaan atau pendistribusian ciptaan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) tersebut. Penjualan buku dalam bentuk e-book di sejumlah aplikasi e-commerce dapat dikatakan telah memenuhi unsur Pasal 113 ayat (3). Tindakan para penjual tersebut, telah melakukan penggandaan ciptaan dan pendistribusian karya untuk penggunaan secara komersial yang diwujudkan dalam kegiatan perdagangan buku dalam bentuk e-book di sejumlah aplikasi e-commerce.

Di sisi lain, e-commerce pun pada dasarnya juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan, atau bahkan memperketat pemeriksaan terhadap produk-produk yang dijual di platform yang dimilikinya. Hal tersebut dikarenakan Pasal 114 UUHC mengatur:

Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Oleh karena itu, ancaman pidana tidak hanya mengincar bagi para penjualnya saja, melainkan juga tempat perdagangan tersebut dilakukan.

Dengan demikian, apabila dugaan penjualan e-book palsu tersebut terbukti, maka terbukti pula bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta. Menurut ketentuan Pasal 95 Ayat (1) UUHC, pelanggaran hak cipta dalam penggandaan buku tanpa izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta, dapat diselesaikan melalui pengadilan dan tanpa melalui pengadilan. Artinya, pencipta dapat memberikan teguran terhadap para penjual buku hasil penggandaan dalam bentuk e-book atau melaporkannya langsung ke pihak kepolisian. Di samping itu, sangat penting bagi e-commerce untuk memeriksa kembali produk-produk yang terjual di platform-nya.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Inkana Putri, Bosan Lalu Download & Sebarkan e-Book Ilegal, Hati-hati Bisa Dipenjara, https://news.detik.com/berita/d-4984305/bosan-lalu-download-sebarkan-e-book-ilegal-hati-hati-bisa-dipenjara

[2] Labetubun, Muchtar Anshary Hamid, Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual, Jurnal: SASI, Vol.24, no. 2 (2019), halaman 138-149.

[3] Ida Ayu Lidya Nareswari Manuaba & Ida Ayu Sukihana, Perlindungan Hak Cipta Pada Buku Elektronik (E-Book) Di Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 10 Tahun 2020, halaman 1589-1597

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.