DPO Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro Melarikan Diri Ke Luar Negeri

Kasus investasi ilegal kembali muncul, kali ini adalah kasus robot trading ilegal DNA Pro yang cukup menyita perhatian publik karena banyaknya artis yang terlibat dalam kasus tersebut.[1] Dari tujuh tersangka, empat tersangka telah ditangkap sedangkan tiga orang lainnya diduga telah melarikan diri ke Turki sehingga kepolisian menerbitkan red notice.[2] Ketiga DPO tersebut adalah owner, direktur dan founder yang bernama Fauz alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.[3]
Belakangan banyak sekali kasus investasi ilegal yang cukup menyita perhatian seperti kasus binomo yang cukup banyak memberikan kerugian bagi para penggunanya. Tidak jauh berbeda dengan Binomo, DNA Pro yang merupakan robot trading yang tidak memiliki izin dari OJK juga cukup banyak memberikan kerugian bagi para penggunanya.
Berkaitan dengan investasi, pada dasarnya Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UU 8/1995”), berikut dengan peraturan-peraturan pelaksananya diantaranya peraturan yang dierbitkan oleh OJK. Dalam UU 8/1995 diatur tentang Efek yang memiliki pengertian sebagai:
“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek”
Untuk investasi saham perusahaan publik, Indonesia telah mengatur bursa efek sebagai pihak penyelenggara dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek. Selanjutnya, terdapat perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan perusahaan efek tersebut diantaranya adalah Indo Premier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Mandiri Sekuritas, dan lain sebagainya.
Investasi illegal pada umumnya cukup banyak mengecoh terutama bagi masyarakat yang belum banyak mengerti atau belum memiliki pengetahuan mengenai investasi itu sendiri. Keuntungan yang besar dalam waktu singkat cukup membuat banyak orang tergoda dengan investasi-investasi yang tidak memiliki legalitas tersebut. Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan para pelaku memperoleh keuntungan yang cukup tinggi namun juga memberikan kerugian yang tidak sedikit pada masyarakat pada umumnya. Tidak jarang terduga pelaku kejahatan yang telah mengeruk keuntungan begitu banyak, kemudian melarikan diri ke luar negeri dengan uang-uang yang telah diperolehnya tersebut.
Berkaitan dengan tiga tersangka kasus Robot Trading DNA Pro yang telah menjadi DPO dan telah melarikan diri ke luar negeri, kepolisian telah menerbitkan red notice yang berarti permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa. Adanya red notice tersebut, maka negara-negara yang tergabung dalam Interpol akan membantu Indonesia untuk menemukan dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Indonesia sendiri telah tergabung dalam ICPO-Interpol sejak tahun 1954, dan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 245/PM/1954 tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi ICPO-lnterpol.[4] Selanjutnya, ketika orang-orang yang masuk dalam red notice tersebut telah ditemukan dan ditangkap, maka untuk ekstradisi Indonesia harus terlebih dahulu memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tempat terduga ditangkap.
[1] https://investasi.kontan.co.id/news/mengenal-dna-pro-investasi-robot-trading-ilegal-yang-melibatkan-banyak-artis?page=all
[2] https://news.detik.com/berita/d-6045306/polri-terbitkan-red-notice-3-tersangka-kasus-dna-pro-ini-identitasnya
[3] https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/12305141/polri-ungkap-peran-3-dpo-kasus-robot-trading-dna-pro
[4] https://interpol.go.id/profil.php
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPembeli Beritikad Baik
Kebohongan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Konferensi...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.