Doktrin Ahli

Seperti yang kita ketahui dalam kalangan intelektual hukum dan begitu pula dalam literatur hukum, doktrin merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan hakim untuk memberikan putusan. Sumber-sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.[1] Hakim dalam memutus suatu perkara tertentu harus memperhatikan sumber hukum sebagai dasar pijakannya mengingat pentingnya peran hakim sebagai judge-made-law yang memungkinkan hakim untuk membuat hukum sendiri.[2]

Pengertian doktrin secara umum adalah suatu ajaran dari seorang ahli hukum yang merupakan seorang yang oleh dunia internasional sudah diakui keahliannya dalam bidang hukum. Pengertian doktrin menurut R. Soeroso, doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam pengambilan keputusannya. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo juga menjelaskan bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum, tempat hakim dalam menemukan hukumnya. Kaitannya doktrin sebagai sumber hukum dibandingkan dengan sumber hukum lain, doktrin merupakan secondary authority.[3] Selain itu Doktrin hanya bersifat persuasive, artinya hakim tidak terikat pada doktrin ketika memutus. Akan tetapi, suatu yang sah-sah saja manakala hakim menggunakan doktrin dalam putusannya. Apabila sumber hukum lain yang mengikat tidak dapat memberikan semua jawaban maka hukum dicari dalam doktrin.[4]

Doktrin yang belum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannya belum merupakan sumber hukum formil. Jadi, untuk dapat menjadi sumber hukum formil  doktrin harus memenuhi syarat tertentu yaitu doktrin yang telah menjelma menjadi putusan hakim. Sehingga dapat dikatakan bahwa doktrin merupakan pandangan atau pendapat ilmuwan hukum terhadap suatu masalah tertentu. Pendapat ilmuwan hukum tersebut merupakan pandangan kritis yang didapat melalui pemikiran yang mendalam dan dikemukakan untuk memecahkan masalah tertentu. Doktrin sendiri tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi masalah tertentu, tetapi hanya ingin membantu memecahkan masalah tertentu.

Contoh Doktrin yang digunakan di dunia sebagai sumber hukum antara lain sebagai berikut:

  1. Doktrin mazhab sejarah dan kebudayaan yang dipelopori oleh Friedrich Karl von Savigny (1779-1861), seorang Jerman yang berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volksgeit). Semua  hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang-undang.
  2. Doktrin aliran utilitarianisme yang dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), berpendapat bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.
  3. Doktrin aliran sosiciological jurisprudence yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich (1826-1922), seorang Austria berpendapat bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan legislative, keputusan badan yudikatif ataupun ilmu hukum, tetapi justru terletak dalam masyarakat itu sendiri.
  4. Doktrin aliran realism hukum yang diprakarsai oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935), ketiga orang tersebut berpendapat bahwa para hakim tidak hanya menemukan hukum, tetapi bahkan membentuk hukum.

 

[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, h.255.

[2] Richard Chisholm, Understanding Law 4th Edition, Butterworths, Australia, 1992. Lihat secara umum Bab mengenai Where Law Comes From: Case Law, hal. 45

[3] Titon Slamet Kurnia, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, Op.Cit, h.144. Pada buku ini diterangkan mengenai Buku Hukum yang mana secara materiil merupakan doktrin

[4] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010, h.151

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.