Dokter Gadungan Lulusan SMA
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Susanto tersebut cukup mengejutkan, pasalnya ia telah menjadi “dokter” selama 2 (dua) tahun di Rumah Sakit PHC. Akibat dugaan tindakan Susanto tersebut, PT PHC Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 265 juta karena telah menggaji Susanto selama dua tahun. Sedangkan sanksi bagi Susanto atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, dapat diancam dengan pasal berlapis. Pertama adalah pasal pelanggaran dalam KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang pemalsuan identitas sebagai dokter. Selain itu dalam Pasal 73 ayat (1) jo. Pasal 77 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran