Diskon Dari Pertamina, Bukan Sponsor Formula E

Formula E yang diselenggarakan tanggal 4 Juni 2022 belakangan menjadi pembicaraan karena tidak ada perusahaan plat merah yang menjadi sponsor. Sempat tersiar kabar bahwa Pertamina menjadi sponsor, namun ternyata Pertamina menyatakan tidak akan menjadi sponsor melainkan hanya memberikan diskon pembelian bahan bakar sebesar satu milyar rupiah.(https://wartakota.tribunnews.com/2022/06/02/panitia-klarifikasi-pertamina-bukan-sponsor-formula-e-cuma-kasih-diskon-pembelian-bahan-bakar). Namun demikian, karena hal tersebutlah kemudian pihak Formula E menolak adanya diskon teersebut, karena tidak jelas mengenai dasar pemberian diskon terssbut.

Ajang balapan Formula E di Jakarta disponsori oleh beberapa perusahaan swasta terssbut. Pengertian sponsor sendiri adalahpendukung atau pendorong (https://kbbi.web.id/sponsor) yang dapat dilakukan dengan pembiayaan. Pada umumnya, dengan mensponsori sesuatu, peerusahaan atau perorangan tersebut mendapatkan timbal balik baik dengan kesempatan melakukan promosi pada acara yang diseponsorinya tersebutatau sejenisnya. Lalu bagaimana dengan diskon yang diberikan oleh pertamina?

Sebagai suatu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), tentunya pertamina harus berhati-hati dalam setiap langkahnya terutama yang berkaitan dengan keuangan. Hal tersebut dikarenakan BUMN diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (selanjutnya disebut UU BUMN), yang mana dalam pasal 1 butir 1 menyatakan:

“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayàan negara”

Apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang mengatur

“keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputikekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat di ilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”

Berdasar ketentuan tersebut, maka apabila terdapat kerugian pada BUMN yang bukan dikarenakan resiko bisnis, maka hal tersebut berpeluang menjadikan kerugian tersebut menyeret BUMN dan pihak-pihak terkait dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU Tipikor). Oleh karena itu, tentu dalam setiap pengeluaran yang dilakukan BUMN, atau bahkan dalam setiap langkah menjalankan bisnisnya, keuangan BUMN haruslah jelas, guna menghindari adanya kerugian bagi negara dan tindak piddana korupsi.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.