Diperas Oknum Penegak Hukum, Keluarga Berikan Hasil Rekaman

Baru-baru ini beredar video rekaman antara orang tua tersangka kasus narkoba di Batubara, Sumatera Utara, MMR, dengan salah seorang oknum Jaksa berinisial EKT di Kejaksaan Negeri Batu Bara. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan dengan ponselnya merekam percakapan dengan seorang oknum Jaksa EKT yang diduga sedang tawar-menawar uang penanganan dan diduga memeras keluarga korban sebesar Rp80 juta agar tersangka bebas dari tuduhan kepemilikan narkoba.[1]
Setelah beberapa kali menyetor uang kepada oknum jaksa hingga sebesar Rp 30 juta, Ibu tersangka yang diketahui merupakan guru Sekolah Dasar pun mengaku jika ia tidak mempunyai uang sebesar Rp 80 juta seperti yang dimintakan oleh oknum jaksa tersebut. Sebab Ibu itu mengatakan bahwa dirinya juga telah diperas oleh tiga orang oknum polisi di Polres dengan dalih untuk merubah pasal yang disangkakan kepada tersangka.[2]
Pembuktian merupakan tahapan dalam proses persidangan yang penting dalam pemeriksaan sebuah perkara tahap Pengadilan yang digunakan untuk menentukan salah atau benarnya terdakwa dalam sebuah perkara pidana. Menurut M. Yahya Harahap, pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan Undang-Undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. [3]
Seperti yang dijelaskan pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud alat bukti yang sah sekurang-kurangnya minimal 2 alat bukti yang sah. Dasar adanya alat bukti yang sah seperti yang dijelaskan pada Pasal 184 KUHAP, antara lain:
- Keteranga saksi,
- Keterangan ahli,
- Surat,
- Petunjuk,
- Keterangan terdakwa.
Dalam UU ITE rekaman video disebutkan sebagai alat bukti yang dapat berdiri sendiri dan memiliki hukum yang tetap. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, rekaman video dapat dikategorikan sebagai perluasan alat bukti petunjuk. Sementara itu, rekaman video dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk apabila rekaman video tersebut mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 188 Ayat (1), (2), (3) KUHAP.
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 6 UU ITE bahwa yang mensyaratkan suatu informasi dan/atau dokumen elktronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu kejadian. Selain itu Staf Ahli Menteri Komunikasi Informatika Henri Subiakto berpendapat bahwa perekaman diam-diam yang dilakukan oleh masyrakat sipil hanya boleh dilakukan apabila perekaman dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut. Jadi, rekaman yang dilakukan secara diam-diam bisa dijadikan bukti yang sah apabila dilakukan oleh pihak pertama dan kedua yang langsung terlibat dalam kejadian.[4]
Namun demikian, meskipun alat bukti elektronik khususnya rekaman video sudah menjadi hal biasa dalam praktek acara pidana dan memiliki peran yang sangat membantu dalam mengungkap suatu perkara, kedudukan rekaman video dalam sistem perundang-undangan di Indonesia belum memiliki pengaturan yang jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Tanggal 07 September 2016 (selanjutnya disebut Putusan MK 20/2016), kedudukan CCTV sebagai alat bukti elektronik yang sah menjadi terbatas. Oleh karena itu, alat bukti rekaman sendiri masih banyak menimbulkan banyak perdebatan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, diperlukannya pembaharuan dalam sistem hukum pidana dan KUHAP terkait rekaman video sebagai alat bukti.
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
[1] Fachrul Irwinsyah. Jaksa Agung Copot Jaksa di Sumut Diduga Minta Rp 80 Juta ke Keluarga Tersangka. https://kumparan.com/kumparannews/jaksa-agung-copot-jaksa-di-sumut-diduga-minta-rp-80-juta-ke-keluarga-tersangka-20OzyItwZ60/full.
[2] Theo Reza. Rekaman Video Diduga Oknum Jaksa Peras Orang Tua Tersangka Kasus Narkoba di Sumut. https://www.kompas.tv/article/406377/rekaman-video-diduga-oknum-jaksa-peras-orang-tua-tersangka-kasus-narkoba-di-sumut.
[3] M. Yahya Harahap, 2003, Pembahasan Permsalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 273
[4] Rakhmat Nur Hakim, Begini Aturan Soal Keabsahan Alat Bukti Rekaman Elektronik, https://nasional.kompas.com/read/2016/10/19/09292041/begini.aturan.soal.keabsahan.bukti.rekam an.elektronik.dalam.revisi.uu.ite
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTukar Kursi Di Kereta Atau Pesawat Serta Akibatnya
Izin-izin yang Diperlukan Untuk Mendirikan Usaha Penerbitan Buku

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.