Diduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas alias SLRPL (19) menjadi tersangka kedua dalam kasus penganiayaan terhadap David, putra dari Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. Penetapan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Mario Dandy Satriyo alias MDS (20). “(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.[1]

Tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Pemenuhan unsur dalam Pasal 76C UU 35/2014 di atas bersifat alternatif, yaitu hanya perlu salah satu unsur perbuatan saja yang terpenuhi untuk dapat dinyatakan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, dengan menempatkan diri saat terjadi kekerasan terhadap anak saja, seseorang dapat dipidana.

Adapun unsur yang dipenuhi dari tindakan yang diduga dilakukan oleh SL secara singkat adalah sebagai berikut:

  1. Subjek dalam kasus ini yaitu korban, David yang usianya di bawah 18 (delapan belas) tahun sehingga dikategorikan sebagai Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 34/2014.
  2. SL yang diduga menempatkan dirinya berada di TKP tempat tersangka MDS melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan melihat berlangsungnya proses penganiayaan terhadap korban.
  3. SL yang sengaja diduga membiarkan tersangka MDS untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan tidak berusaha untuk menghentikannya.
  4. SL yang melibatkan dirinya di TKP dalam tindakan kekerasan oleh tersangka MDS dan dengan sengaja merekam kejadian tersebut.

Sementara sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014 yang menyatakan:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Dalam perjalanannya, diketahui akibat dari tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka MDS membuat korban mengalami luka parah hingga koma. Oleh karena itu tindakan yang diduga dilakukan oleh SL tersebut dapat diancam dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 subsider Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.

 

 

[1] Polda Metro Jaya, Ini Peran Shane Lukas yang Jadi Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan David, https://humas.polri.go.id/2023/02/25/ini-peran-shane-lukas-yang-jadi-tersangka-kedua-kasus-penganiayaan-david/

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.