Diduga Joki Tes IELTS Warga Negara Asing Ditangkap

Beberapa waktu lalu, seorang yang diduga Joki Tes IELTS warga negara asing ditangkap. Perempuan warga negara asing dari China yang berinisial YW ditangkap oleh Tim Inteldakim Imigrasi Kota Surabaya saat menjadi joki atau calo tes International English Language Testing System (IELTS) di salah satu lembaga bahasa di Surabaya Pusat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas YW di lembaga bahasa Inggris tersebut. Sehingga petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. [1] Saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan bukti kuat untuk menahan YW di Kantor Imigrasi Surabaya. Selain diduga menjadi calo atau joki tes kemampuan bahasa Inggris, perempuan berinisial YW itu juga menggunakan paspor palsu saat ke Indonesia.[2]

 

Keberadaan joki dalam ruang pelayanan jasa pendidikan seperti kursus, pelatihan atau tes kemampuan bahasa sudah semakin berkembang. pada dasarnya ada banyak cara kerja yang dimiliki oleh seorang joki untuk menyukseskan pelayanannya. Namun, menggunakan jasa WNA dalam mengikuti tes merupakan terobosan baru dalam dunia ini, sebab biasanya pihak pengajar dari lembaga kursus tertentu yang akan menjadi peserta dengan menggunakan nama orang lain.[3] Dari sistem kerjanya dapat diartikan bahwa joki IELTS adalah orang yang membantu calon pelajar atau pekerja untuk mendapatkan nilai yang diinginkan dalam tes IELTS mereka.[4] Dari fungsi dan tujuan yang dilakukan oleh joki, sebenarnya hampir sama dengan dengan calo atau orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menggunakan sesuatu berdasarkan upah.[5]

 

Meskipun sifatnya membantu, akan tetapi hal tersebut tetap dikatakan sebagai bentuk pelanggaran atau kecurangan. Sebab. dalam hal ini peserta menggunakan jasa orang lain untuk mendapatkan nilai yang memuaskan. Akan tetapi praktik semacam ini masih belum dapat dikenakan hukuman yang berlaku di Indonesia, sehingga biasanya pihak penyelenggara menerbitkan aturan internal dengan sanksi yang tegas untuk mencegah hal ini.[6]

 

Apabila dilihat dari kasus di atas, perbuatan YW dikenakan Pasal 119 Ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU Imigrasi) yang berbunyi:

Pasal 119 Ayat (2):

“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR).”

Pasal 122:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR):

  1. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
  2. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.”

 

Pengenaan Pasal 119 dan Pasal 122 UU Imigrasi tersebut, berkaitan dengan pengawasan terhadap orang asing, karena  paspor yang digunakan oleh Pelaku adalah palsu, karena di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain. Selain itu, saat dilakukan pengecekan melalui sistem keimigrasian, petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama pelaku. Kemudian, aksi yang dilakukan oleh Pelaku juga tidak bersesuaian dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.[7] Bahkan aksi ini sudah sering dilakukan oleh Pelaku di beberapa negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa inggris ini.

 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dapat dipahami bahwa hukum pidana nasional masih belum dapat menjangkau perbuatan joki kecuali terdapat unsur-unsur perbuatan lainnya yang bersesuaian dengan hukum pidana yang berlaku. Agar perbuatan semacam ini tidak terjadi, pihak lembaga penyelenggara seringkali mengeluarkan aturan dan sanksi yang tegas untuk mencegah keberadaan joki IELTS.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Hilda Meilisa Rinanda, Jadi Joki Tes IELTS, Wanita Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6806664/jadi-joki-tes-ielts-wanita-asal-china-ditangkap-imigrasi-surabaya

[2] Eben Haezer, WNA Dari China Tertangkap Gara-gara Jadi Joki Tes IELTS di Surabaya, https://mataraman.tribunnews.com/2023/07/05/wna-dari-china-tertangkap-gara-gara-jadi-joki-tes-ielts-di-surabaya.

[3] Matabiovision, Joki IELTS, https://www.matabiovision.com/joki-ielts/

[4] Ibid

[5] Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap APOLLO, Surabaya, 1997, halaman 125.

[6] Santo Ari, Pelaku Joki Ujian Dapat Dipidana, https://jogja.tribunnews.com/2018/08/01/pelaku-joki-ujian-dapat-dipidana.

[7] Media Indonesia, Jadi Joki Tes Bahasa Inggris, Warga Tiongkok Diamankan Imigrasi Surabaya, https://mediaindonesia.com/nusantara/594519/jadi-joki-tes-bahasa-inggris-warga-tiongkok-diamankan-imigrasi-surabaya

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.