DHL Salah Lapor Nilai Barang Impor Berujung Denda: Tata Cara Lapor Nilai Barang Impor

DHL Salah Lapor Nilai Barang Impor Berujung Denda
Pembelian sepatu seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri berujung harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta, viral di media sosial. Keluhan salah satu pengguna TikTok itu pun ditanggapi Bea Cukai. Tanggapan terkait bea masuk Rp 31,8 juta itu disampaikan melalui akun X Bea Cukai @beacukaiRI. Bea Cukai awalnya menjelaskan bahwa pemilik sepatu menggunakan perusahaan jasa kirim DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.[1]
Selanjutnya, Bea Cukai merincikan alasan biaya yang dibayar Rp 31.800.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selain pajak yang harus dibayar, ternyata pengiriman sepatu tersebut juga dikenakan sanksi administrasi. Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah:
- bea masuk yaitu 30% dari nilai yang dilaporkan sebesar Rp 2.643.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- PPN yaitu 11% dari nilai yang dilaporkan sebesar Rp 1.259.544,00 (satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
- PPh impor yaitu 20% dari nilai yang dilaporkan sebesar Rp 2.290.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
- sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.[2]
Â
Pengertian Barang Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023) memberikan definisi terkait barang dan impor. Sebagaimana dalam Pasal 1 Ketentuan umum Permendag 36/2023 tersebut, barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Sedangkan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean[3]. Sehingga barang impor dapat diartikan sebagai benda yang berasal dari luar negeri atau wilayah luar negara Indonesia yang dibawa masuk ke daerah/wilayah Indonesia. Dapat juga diartikan sebagai benda hasil dari kegiatan pembelian atau sejenisnya dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam negeri secara legal melalui proses perdagangan.[4]
Â
Tata Cara Lapor Barang Impor yang Pakai Jasa Ekspedisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 tahun 2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan PAjak atas Impor Barang Kiriman (PMK 199/2019), Perusahaan Jasa Titipan (PJT) merupakan Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai perundang undangan di bidang pos. PJT yang dimaksud contohnya seperti DHL, FedEx, TNT, JNE, TIKI. Untuk melakukan tracking terhadap barang kiriman impor dapat dilakukan melalui website.
Berkaitan dengan laporan atau pemberitahuan pengangkutan barang impor, PJT wajib memberitahukan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan berupa barang kiriman kepada pejabat bea cukai di kantor pabean. Setelah PJT melakukan laporan, PJT akan mendapat nomor pendaftaran di kantor pabean berupa BC 1.1 yang berlaku untuk persetujuan pembongkaran barang. Perincian data BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang memuat data berupa identitas barang, nomor penerbangan, nomor sub pos, dll sebagaimana tercantum dalam ayat (5) Pasal 11 PMK 199/2019.
Pengimpor barang yang menggunakan jasa PJT berkewajiban untuk membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman dalam hal importir tidak ditemukan. PJT juga bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal eksportir tidak ditemukan.
Sehingga apabila barang impor tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai apabila:
- Barang ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
- Barang yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh orang yang tertera dalam alamat tujuan atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean; atau
- Barang yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.[5]
Dengan demikian, yang pada dasarnya yang berkewajiban untuk melaporkan daftar muatan barang adalah PJT. Adapun dalam kasus DHL salah lapor nilai barang impor tersebut tentunya merugikan Bea Cukai/Negara dan pengimpor, sehingga pembayaran denda tersebut dibayarkan oleh DHL sebagai pihak yang salah dalam melaporkan.
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1]https://www.detik.com/sulsel/bisnis/d-7306691/viral-sepatu-rp-10-juta-kena-pajak-rp-31-juta-ternyata-gara-gara-ini
[2]https://money.kompas.com/read/2024/04/24/171633926/penjelasan-dhl-soal-beli-sepatu-rp-10-juta-kena-bea-masuk-rp-31-juta?page=all#google_vignette
[3] Angka 7 Pasal 1 Permendag Nomor 36 Tahun 2023
[4] https://bcyogyakarta.beacukai.go.id/impor.html
[5] https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-kiriman.html
Baca juga:
Alat Belajar SLB yang Tertahan Bea Cukai Sejak 2022: Wewenang Bea Cukai Menahan Barang Masuk
Fatimah Zahratunnisa Diminta 4 Juta Oleh Bea Cukai Karena Kiriman Piala
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea dan Cukai
Batas Oleh-Oleh Dari Luar Negeri
Tonton juga:
DHL Salah Lapor Nilai Barang Impor| DHL Salah Lapor Nilai Barang Impor| DHL Salah Lapor Nilai Barang Impor|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSurat Berharga Obligasi dan 6 Jenisnya
3 Pilihan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.