Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU KPK. Pasal 21 UU KPK menyatakan bahwa KPK terdiri atas:

  1. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
  2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang AnggotaKomisi Pemberantasan Korupsi; dan
  3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37A ayat (1) UU KPK dinyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK dibentuk dalam rangka untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 (lima) orang dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Tugas Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 37B ayat (1) UU KPK diantaranya adalah :

  1. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019)
  3. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  5. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  6. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Dewan Pengawas KPK membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kemudian disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37B ayat (2) dan (3) UU KPK.

Dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK, Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK ditetapkan oleh Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37E UU KPK. Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37D UU KPK diantaranya yaitu:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  5. berkelakuan baik;
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  7. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
  8. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
  9. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  10. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
  11. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
  12. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK terpilih, berhenti atau dapat diberhentikan apabila terjadi hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37F ayat (1) UU KPK diantaranya :

  1. meninggal dunia;
  2. berakhir masa jabatannya;
  3. melakukan perbuatan tercela;
  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  5. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
  6. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.