Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas dan 3 Syarat Utama Anggota Dewan Komisaris
Pengertian Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas
Dewan Komisaris merupakan salah satu organ dalam Perseroan Terbatas, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”). Organ sendiri merupakan penggerak dalam suatu Perseroan Terbatas. Oleh karenanya, Dewan Komisaris merupakan penggerak dalam Perseroan Terbatas.
Dewan Komisaris dapat terdiri atas satu Komisaris saja atau terdiri lebih dari satu. Umumnya, ketika Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari satu orang, maka terdapat kedudukan Komisaris Utama dan Anggota Dewan Komisaris.
Manakala terdapat lebih dari satu komisaris, maka para anggota komisaris tersebut harus bertindak secara kolektif kolegial dalam segala tindakannya. Artinya seluruh anggota Dewan Komisaris baik itu Komisaris Utama dan/atau Anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri dalam enjalankan tugas dan wewenangnya.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
Berbeda dengan organ-organ lainnya dalam Perseroan Terbatas, yaitu RUPS dan Direksi, Dewan Komisaris memiliki suatu tugas dan wewenang yang sangat penting dalam perjalanan Perseroan Terbatas. Pasal 1 angka 6 UU 40/2007 menyebutkan bahwa:
“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang memiliki tugas pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.”
Oleh karenanya, Dewan Komisaris menjadi penjaga agar Perseroan tetap berjalan dan tidak merugi.
Berikut beberapa tugas Dewan Komisaris yang terdapat dalam pasal-pasal di UU 40/2007:
- Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi untuk kepentingan dan tujuan Perseroan (Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007);
- Menelaah Laporan Tahunan yang diserahkan oleh Direksi untuk disampaikan kepada RUPS (Pasal 66 ayat (1) UU 40/2007);
- Menelaah Rencana Kerja yang diserahkan oleh Direksi untuk disampaikan kepada RUPS (Pasal 64 ayat (3) UU 40/2007);
- Memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan alasan tertentu (Pasal 106 ayat (1) UU 40/2007);
- Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya (Pasal 116 UU 40/2007);
- Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain (Pasal 116 UU 40/2007);
- Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS (Pasal 116 UU 40/2007).
Di sisi lain, wewenang Dewan Komisaris adalah:
- Meminta dilakukan RUPS (Pasal 79 ayat (2) UU 40/2007);
- Melakukan pemanggilan RUPS manakala Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS meski telah diminta oleh Pemegang Saham atau Dewan Komisaris (Pasal 79 UU 40/2007);
Kewajiban dan Hak Anggota Dewan Komisaris
Dikarenakan sifat Dewan Komisaris adalah kolektif kolegial, maka dalam menjalankan tugasnya, para anggota Dewan Komisaris memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menandatangani Laporan Tahunan sesuai dengan waktu jabatannya atau memberikan alasan tidak menandatangani Laporan Tahunan tersebut (Pasal 67 UU 40/2007);
- Dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan (Pasal 114 ayat (2) UU 40/2007);
- Ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (Pasal 114 ayat (2) UU 40/2007)
Adapun hak Anggota Dewan Komisaris adalah memperoleh gaji sebesar yang telah ditentukan dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU 40/2007.
Syarat dan Pengangkatan Dewan Komisaris
Untuk dapat menjadi Anggota Dewan Komisaris, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu disebutkan dalam Pasal 93 ayat (1) UU 40/2007 yang menyatakan:
“Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan..”
Anggaran Dasar Perseroan dapat menentukan syarat-syarat tambahan lainnya sesuai dengan keputusan RUPS. Selanjutnya, Dewan Komisaris diangkat dalam oleh RUPS.
Berdasar Tugas dan Wewenang, serta Kewajiban dan Hak, berikut dengan persyarat seseorang dapat menjadi Anggota Dewan Komisaris, maka pada dasarnya Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas memiliki peran yang penting dalam suatu Perseroan Terbatas. Pemilihan Anggota Dewan Komisaris pun tidak dapat dilakukan dengan sembarangan mengingat Dewan Komisaris harus bertindak kolektif kolegial, yang artinya Anggota Dewan Komisaris harus dapat saling berkomunikasi dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya dan kelancaran usaha Perseroan.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Rumor Gaji Komisaris BUMN Milyaran Rupiah, Benarkah?
Tata Cara Pengangkatan Komisaris Independen dan Gajinya Serta Syarat Komisaris Untuk 4 Jenis PT
Tonton juga:
Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas; Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas; Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas; Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas; Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas; Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSita Jaminan dan Uang Paksa (Dwangsom) Berdasar Yurisprudensi Mahkamah...
Jual Beli Hak Atas Tanah Milik Anak
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.