Deforestasi: Sawit, Hukum dan Dampaknya

Deforestasi

Deforestasi dapat diartikan sebagai kerusakan hutan maupun alih fungsi hutan dari yang seharusnya penyangga paru-paru dunia menjadi lahan konvensional. Kasus deforestasi di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1970. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab deforestasi ini, selain itu kegiatan ini juga didukung oleh pemerintah Orde Baru yang berlangsung pada tahun 1966-1998 saat itu, alasan lain adalah hadirnya ekspansi dari perkebunan kelapa sawit dengan cara pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar hutan yang secara geologis berupa struktur tanah gambut yang apabila terbakar maka akan menyulitkan untuk upaya proses pemadaman, dengan demikian kasus ini semakin menambah deforestasi hutan di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan yang meningkat dari tahun ke tahun.[1]

Dalam konteks lebih luas, deforestasi dapat meningkatkan risiko bencana alam dan mempengaruhi  kualitas  hidup  masyarakat.  Deforestasi  hutan  dapat  mengakibatkan beberapa bencana alam, termasuk:[2]

  1. Kekeringan: Kurangnya kemampuan hutan untuk menyerap, menyimpan, dan memasok air.
  2. Banjir: Karena hutan memainkan peran penting dalam mengendalikan aliran dan penyerapan air, deforestasi dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya banjir yang besar. Tanah yang telah dibersihkan dari hutan tidak memiliki daya tahan yang tinggi terhadap erosi dan hambatan aliran air
  3. Longsor Tanah: Dengan hutan yang hilang atau rusak, struktur tanah menjadi lebih susceptibleterhadap longsor. Longsor tanah dapat membawa bencana besar, termasuk kerugian kehidupan dan hilangnya properti.
  4. Kebakaran Hutan: Kebakaran hutan sering terjadi di wilayah yang telah menderita deforestasi, dikarenakan hutan menjadi lebih kering.
  5. Perubahan Iklim: Penggunaan lahan hutan untuk keperluan lain, seperti pertanian dan industri, dapat mengurangi kapasitas hutan untuk menyerap karbon dan mempercepat perubahan iklim.

Deforestasi hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius, seperti berkurangnya sumber daya makanan bagi masyarakat setempat, meningkatnya kemiskinan dan pengangguran akibat hilangnya mata pencaharian yang bergantung pada hutan, serta munculnya pencemaran air, udara, dan tanah dari aktivitas pertanian dan industri pengganti hutan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, deforestasi turut memperparah krisis kebijakan dan penegakan hukum, terutama akibat lemahnya pengawasan dan adanya toleransi terselubung terhadap praktik penebangan hutan ilegal.

 

Hukum Perlindungan Hutan di Indonesia

Perlindungan hutan di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU Kehutanan”), yang menjadi dasar utama pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU Kehutanan disebutkan bahwa, “Perlindungan hutan dan kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.” Selanjutnya, Pasal 47 ayat (2) UU Kehutanan menjelaskan bahwa, “Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.” Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan hutan mencakup langkah-langkah preventif, represif, dan partisipatif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.

Lebih lanjut, Pasal 50 UU Kehutanan mengatur larangan terhadap tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan, seperti penebangan tanpa izin, pembakaran hutan, atau perusakan lainnya. Pasal ini menjadi dasar bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan seperti illegal logging dan pembakaran hutan. Sementara itu, Pasal 68 menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam kegiatan perlindungan hutan melalui pengawasan, pencegahan, pelaporan, dan penyuluhan.

Tanggung jawab atas perlindungan hutan diatur lebih lanjut dalam Pasal 69 UU Kehutanan, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, serta masyarakat hukum adat memiliki kewajiban dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan perlindungan hutan. Ketentuan ini menegaskan adanya pendekatan multiaktor dalam menjaga kelestarian hutan, di mana pemerintah berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum, sedangkan masyarakat berperan dalam pengawasan dan pelestarian di lapangan. Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mempertegas pentingnya kolaborasi antarpihak untuk mencapai keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan Indonesia.

 

Tinjauan Hukum Deforestasi

Permasalahan deforestasi tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah dan lembaga negara. Pemerintah dan legislatif seharusnya menetapkan kebijakan yang jelas dan tegas untuk mencegah serta menekan laju deforestasi. Namun dalam praktiknya, kebijakan yang dibuat justru sering kali membuka peluang besar bagi investor untuk terus melakukan eksploitasi sumber daya hutan, sehingga upaya perlindungan hutan menjadi tidak optimal.

Menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak konstitusional karena aturan dan kebijakanya tumpang tindih dengan peraturan yang lainya, lalu digantikan dengan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”). Dalam pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja, secara gamblang mengatur hilangnya taring pemerintah untuk memberikan hukuman yang berat kepada para pihak korporasi. Alih-alih memberikan sanksi pidana yang berat, pemerintah justru menghapus sanksi pidana dan hanya ada sanksi administratif. Hal ini jelas merupakan sebuah angin segar untuk para cukong karena adanya pemutihan terhadap lahan sawit. Dampak negatif yang akan ditimbulkan pastinya deforestasi akan terus berlanjut dan angkanya terus membengkak dikarenakan pembukaan lahan sawit di kawasan hutan.[3]

Pemutihan lahan sawit bukanlah sebuah solusi untuk menyelamatkan kawasan hutan, tetapi justru akan menambah permasalahan baru karena menurut Peraturan LHK P.23/2023, sawit bukanlah tanaman hutan. Hutan seharusnya diisi oleh keanekaragaman hayati, bukan hanya salah satu tanaman saja. Sebagai prinsip dasar atau fundamental dari ideologi pengelolaan sumber daya alam, hal ini diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Sesuai dengan Konstitusi, negara diberkahi dengan kewenangan eksklusif untuk mengatur bumi, air, dan semua sumber daya alam yang ada di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.[4]

 

Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Daftar Pustaka

Aspan, Z. (2022). Konstitusionalisasi tanggung jawab negara terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup. Amanna Gappa, 30(2).

Cahyoko Edi T., et al. (2019). Pemerintahan kolaboratif sebagai solusi kasus deforestasi di Pulau Kalimantan: Kajian literatur. Jurnal Borneo Administrator, 15(3).

Muhammad Tristan B. R., et al. (2024). Hukum pembangunan lingkungan: Greenwashing, diplomasi iklim, dan deforestasi. Alifba Media.

Shafira Salsabil A. A., et al. (2024). Peninjauan bencana alam akibat deforestasi hutan dan tantangan penegakan hukum mengenai kebijakan penebangan hutan berskala besar di Indonesia. Indonesia Journal of Law and Justice, 1(4).

[1] Cahyoko Edi T, et.al, 2019, “Pemerintahan Kolaboratif Sebagai Solusi Kasus Deforestasi di Pulau Kalimantan: Kajian Literatur”, Jurnal Borneo Administrator, Vol. 15, No. 3, hlm. 258.

[2] Shafira Salsabil A.A., et.al, 2024, “Peninjauan Bencana Alam akibat Deforestasi Hutan dan Tantangan  Penegakkan  Hukum  mengenai  Kebijakan Penebangan Hutan Berskala Besar di Indonesia”, Indonesia Journal of Law and Justice, Vol. 1, No 4, hlm. 3.

[3] Muhammad Tristan B.R, et.al, 2024, “Hukum Pembangunan Lingkungan; Greenwashing, Diplomasi Iklim, dan Deforestasi”, Pamekasan: Alifba Media, hlm. 47.

[4] Zulkifli Aspan, 2022, “Konstitusionalisasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup”, Amanna Gappa, Vol. 30, No. 2, hlm. 153.

 

Baca juga:

Taman Nasional Tesso Nilo: Benturan Kepentingan Hukum Kawasan Hutan Lindung Dengan Kepentingan Masyarakat dan Investasi

Hal-Hal Pokok Terkait Perizinan di Papua

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.