Daluwarsa Pengajuan Gugatan dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN). Pasal 53 ayat (1) UU PTUN menyatakan bahwa :

“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”

Pasal 1 angka 11 UU PTUN menyatakan bahwa gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Sedangkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) didefinisikan sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN.

Pasal 55 UU PTUN menyatakan bahwa gugatan dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena dengan terlewatinya jangka waktu pengajuan gugatan ini (daluwarsa), maka hilanglah hak dari pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh sebuah KTUN untuk dapat membatalkan KTUN tersebut di PTUN.[1] Apabila jangka waktu tersebut terlewatkan (daluwarsa), maka KTUN tidak dapat diganggu gugat lagi sekalipun KTUN tersebut mengandung cacat yang fatal.[2] Kemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamh Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut SEMA 3/2015), dimana dalam Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara No. 1 menyatakan sebagai berikut:

“Tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang semula dihitung “sejak yang bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut” diubah menjadi dihitung “sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tenggang waktu seseorang dapat mengajukan gugatan ke PTUN yaitu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak ia mengetahui pertama kali KTUN tersebut.

Contoh ilustrasi jangka waktu gugatan dalam PTUN misalnya si A sebagai Pejabat Negara mengeluarkan KTUN pemberhentian dengan hormat si B pada tanggal 15 Januari 2020. Namun, KTUN yang diterbitkan oleh si A tidak kunjung ia serahkan kepada si B hingga tanggal 18 Januari 2020, sehingga si B mengetahui KTUN tersebut pada tanggal 18 Januari 2020. Berdasarkan ilustrasi contoh tersebut, maka jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk si B mengajukan gugatan di PTUN yaitu terhitung sejak tanggal 18 Januari 2020 sejak ia mengetahui adanya KTUN tersebut.

[1] Renius Albert Marvin, Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 4, Jakarta : Universitas Indonesia, 15 Desember 2019, hal. 943.

[2] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.