Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Alur Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara”
Di Indonesia terdapat 4 peradilan, salah satunya adalah peradilan tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara tersebut memiliki kekhususan yang membuatnya harus dibedakan dari peradilan umum, peradilan agama, dan militer, salah satunya adalah terkait dengan obyek sengketanya. Karakteristik yang berbeda tersebut tentunya harus diketahui, karena jangka waktu dan daluwarsa dalam peradilan tata usaha negara jauh lebih singkat dari perdata maupun pidana. Jangan sampai dalam mengajukan gugatan menjadi terlewat waktu karena salah tahapan atau bahkan salah mengerti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.