Perbedaan Cost, Insurance and Freight (CIF), Free on Board (FOB), dan Cost and Freight (CFR)

              Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor (selanjutnya disebut PP 29/2017) menyatakan bahwa penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF) atau cara penyerahan barang dalam bentuk lainnya. Dasar perhitungan pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dihitung berdasarkan Nilai Pabean atau Nilai Transaksi dengan rumus sebagai berikut[1] :

“Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)”

Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 dinyatakan bahwa apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka:

  1. Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:
  • 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN
  • 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
  • 5% untuk negara selain dari keduanya
  1. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA);
  2. Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).

Berikut uraian tentang Cost, Insurance and Freight (CIF), Free on Board (FOB) dan Cost, Insurance and Freight (CFR).

A. Cost, Insurance and Freight (CIF)

Pasal 8 ayat (1) PP 29/2017 menyebutkan bahwa penyerahan barang untuk barang ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF). Namun, mengenai definisi CIF tidak dijelaskan secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan, sehingga jika diartikan secara umum CIF dapat diartikan sebagai cara penyerahan barang dimana dalam hal biaya perjalanan barang diatas kapal sampai di port atau pelabuhan terdekat Importir sudah ditanggung oleh eksportir beserta biaya asuransinya. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengurus kepabeanan guna mengeluarkan barang yaitu[2] :

  1. Comercial invoice,yaitu daftar nilai/harga barang yang tercantum dalam packing list yang berisikan nilai barang per item dan total nilai barang;
  2. Bill of lading/Airway Bill, yaitu surat/dokumen yang diterbitkan oleh Shipping line/Freight Forwarder untuk setiap pengiriman eksport, yang diterbitkan pada saat keberangkatan barang. Bill of lading akan diberikan kepada perusahaan tujuan sebagai bukti untuk pengambilan barang. Shipping line/Freight Forwarder merupakan sebuah usaha yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan transportasi;
  3. Certificate of origin, yaitu sertifikat asal barang;
  4. Packing list adalah daftar sistem pengepakan;
  5. Weight list yaitu daftar timbangan;
  6. insurance policy atau Polis Asuransi merupakan dokumen penunjang yaitu bukti bahwa barang yang dikirimkan itu sudah diasuransikan.

B. Free on Board (FOB)

              Free on Board (FOB) sering juga disebut dengan Freight on Board yang merupakan salah satu cara penyerahan barang dengan kewajiban untuk pembayaran biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya, yang berarti saat barang sudah berada di atas kapal biayanya ditanggung oleh importir. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) PP 29/2017 menyebutkan bahwa penyerahan barang untuk barang impor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan FOB. Syarat-syarat dokumen yang perlu disiapkan dalam hal penyerahan barang dengan FOB sama halnya dengan CIF hanya saja tanpa dokumen Insurance Policy diantaranya yaitu sebagai berikut :

  1. Konosemen (bill of lading);
  2. Faktur (invoice);
  3. Certificate of origin;
  4. Packing list
  5. Weight list[3]

C. Cost and Freight (CFR)

Cost and Freight (CFR) merupakan istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam istilah lain CFR juga sering disingkat dengan kata CNF. CFR yaitu juga salah satu penyerahan barang seperti halnya FOB dan CIF, namun yang membedakan terletak pada biaya perjalanan barang. Penyerahan barang melalui CFR yaitu dengan biaya perjalanan barang diatas kapal sampai di port atau pelabuhan terdekat Importir sudah ditanggung oleh eksportir. Hal yang membedakan CFR dengan CIF yaitu terletak pada biaya asuransinya, dimana dalam CIF biayanya juga sudah termasuk biaya asuransi, sedangkan dalam CFR hanya sebatas biaya perjalanan barang sampai di pelabuhan saja. Persyaratan untuk penyerahan barang melalui CFR sama halnya dengan penyerahan barang melalui FOB yaitu :

  1. Konosemen (bill of lading);
  2. Faktur (invoice);
  3. Certificate of origin;
  4. Packing list;
  5. Weight list.[4]

 

[1] http://bctemas.beacukai.go.id/yuk-belajar-menghitung-bea-masuk-bm-dan-pajak-dalam-rangka-impor-pdri/

[2] https://indonesia.go.id/layanan/perdagangan/ekonomi/cara-impor-barang-dari-luar-negeri

[3] https://butew.com/2019/01/03/pengertiansyarat-syarat-penyerahan-dan-pembayaran-dalam-jual-beli-perusahaan/

[4] Ibid

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.