Celine Evangelista Disorot Panggil Jaksa Agung Papa, Ini Hukumannya Jika Terbukti Jadi Makelar Kasus

Celine Evangelista Disorot Panggil Jaksa Agung Papa, nama artis tersebut rending setelah disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawsi Tenggara, pada 25 Oktober 2023. Pada persidangan tersebut, Amelia Sabara atau AS menyebut-nyebut Jaksa Agung dan nama artis Celine Evangelista.[1]

 

AS dilaporkan oleh keluarga salah satu tersangka (AA) dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Antam tersebut. AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Utama. AS diduga melakukan perbuatan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status tersangka AA dengan cara menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan. AS juga telah meminta dan menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di Jakarta Selatan.[2]

 

Ketika dimintai keterangan di persidangan, AS menyatakan bahwa dirinya memberikan sebagian dari uang tersebut yaitu sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Celine Evangelista. Hal tersebut karena Celine Evangelistas memiliki hubungan yang dekat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan sebutan ‘papa’.[3]

 

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh AA, penyidikan dilakukan oleh pihak kejaksaan. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 Tahun 2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa (selanjutnya disebut ‘Perja 014/2012’), terdapat beberapa hal yang menjadi kewajiban Jaksa, yaitu:

  • Dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang:
    1. memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun;
    2. meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung;
    3. menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung;
    4. melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara;
    5. memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku;
    6. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
    7. menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis; dan
    8. menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum;
  • Jaksa wajib melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas Profesi Jaksa.

 

Sehingga tidak dibenarkan bagi jaksa untuk menjalin hubungan dengan siapa pun untuk tujuan ikut campur dalam hal penanganan perkara oleh jaksa bersangkutan. Atas pelanggaran terhadap hal tersebut, jaksa yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif berupa pembebasan tugas-tugas jaksa dan/atau pengalihantugas pada satuan kerja yang lain.

 

Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (4) Perja 014/2012, tindakan adminstratif tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin berdasarkan peraturan disiplin pegawai negeri sipil, apabila terdapat ketentuan yang dilanggar. Terkait tindakan pemufakatan secara melawan hukum dalam penanganan perkara maupun tindakan suap dan/atau gratifikasi, maka baik jaksa maupun pihak yang ikut melakukan pemufakatan secara melawan hukum dan melakukan suap dan/atau gratifikasi dapat dikenakan pasal berikut:

1. Pemufakatan secara melawan hukum, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut ‘UU 31/1999’):

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

 

Juncto Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.”

 

2. Suap, Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut ‘UU 20/2001’)

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  3. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
  4. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
  5. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
  6. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  7. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  8. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau
  9. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”

 

3. Gratifikasi, Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

 

Apabila seorang Jaksa Agung terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan/atau suap dan/atau gratifikasi, maka Jaksa Agung dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu, “dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”

 

Terkait adanya penyebutan nama Celine Evangelista dan Jaksa Agung dalam persidangan perkara AS, Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan klarifikasi melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (‘Kejagung’), Ketut Sumedana. Klarifikasi tersebut menyebutkan bahwa artis Celine Evangelista memang memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung.

 

Celine Evangelista dekat secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung yakni Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya. Celine juga sering dilibatkan untuk mengisi acara di Kejagung sebagai MC serta acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung. Berdasarkan kedekatan itu, istri Jaksa Agung sudah menganggap Celine sebagai anak. Di sisi lain, Ketut mengatakan tim penyidik juga telah mengonfirmasi kepada Celine dan memastikan tidak ada aliran dana sebesar Rp500 juta seperti yang disebutkan oleh AS. Ketut menyatakan, AS justru telah memanfaatkan kedekatannya dengan Celine dan berusaha mendekati keluarga terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.[4]

 

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
  5. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 Tahun 2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa;
  6. Yuni Rohmawati, Agustin Setyo Wardhani, “Nama Disebut di Persidangan, Warganet Sindir Celine Evangelista Karnea Panggil Papa ke Jaksa Agung”, https://www.liputan6.com/tekno/read/5443728/nama-disebut-di-persidangan-warganet-sindir-celine-evangelista-karena-panggil-papa-ke-jaksa-agung;
  7. “Kabar Celine Evangelista Jadi Perantara Setoran Rp 500 Juta Untuk Jaksa Agung, Ini Penjelasan Kejagung”, https://nasional.tempo.co/read/1792412/kabar-celine-evangelista-jadi-perantara-setoran-rp-500-juta-untuk-jaksa-agung-ini-penjelasan-kejagung; dan
  8. “Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung ‘Papa’, Kejagung Buka Suara”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231103195058-12-1019831/celine-evangelista-panggil-jaksa-agung-papa-kejagung-buka-suara.

 

[1] Yuni Rohmawati, Agustin Setyo Wardhani, “Nama Disebut di Persidangan, Warganet Sindir Celine Evangelista Karnea Panggil Papa ke Jaksa Agung”, https://www.liputan6.com/tekno/read/5443728/nama-disebut-di-persidangan-warganet-sindir-celine-evangelista-karena-panggil-papa-ke-jaksa-agung

[2] “Kabar Celine Evangelista Jadi Perantara Setoran Rp 500 Juta Untuk Jaksa Agung, Ini Penjelasan Kejagung”, https://nasional.tempo.co/read/1792412/kabar-celine-evangelista-jadi-perantara-setoran-rp-500-juta-untuk-jaksa-agung-ini-penjelasan-kejagung

[3] Yuni Rohmawati, Loc. Cit.

[4] “Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung ‘Papa’, Kejagung Buka Suara” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231103195058-12-1019831/celine-evangelista-panggil-jaksa-agung-papa-kejagung-buka-suara

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.