Cek dan Bilyet Giro

Cek dan Bilyet Giro Sebagai Alat Transaksi

Tidak jarang di dalam masyarakat, transaksi dilakukan dengan penyerahan Cek dan bilyet giro, khususnya transaksi dengan nilai besar. Keduanya dikeluarkan oleh bank dimana pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar uang kepada pihak lainnya memiliki rekening pada bank tersebut. Tanpa membawa uang, pembayaran dapat dilakukan dengan selembar kertas yang telah tertulis nominal.

Cek berbeda dengan bilyet giro, begitu pula pengaturannya. Dasar hukum cek dapat dilihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut “KUHD”) yang berlaku berdasarkan Pasal II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”), dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 Tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut “UU 4/1971”).

Sebaliknya, Bilyet Giro  dapat dilihat dalam peraturan Bank Indonesia, tepatnya pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (selanjutnya disebut “PBI 18/2016”). Di samping itu, ada pula Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana (selanjutnya disebut “UU 3/2011”).

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Sebagaimana telah disampaikan di atas, cek dan giro merupakan salah satu alat pembayaran yang dapat digunakan dalam suatu transaksi. Keduanya berbentuk satu lembar kerta.

Pada dasarnya, cek dan giro dapat mengalihkan dana atau mencairkan dana tertentu yang telah tertulis dalam dokumen tersebut. Penerbitan cek dan bilyet giro dianggap sebagai penarikan sebagaimana Pasal 1 butir 15 PBI 18/2016.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meski keduanya berupa kertas yang dapat mencairkan uang, namun aturan yang berbeda tentang cek dan giro tentunya juga membuat banyaknya perbedaan antara cek dan giro. Hal tersebut dapat diawali dengan pengertian keduanya yang berbeda satu dengan lainnya.

KUHD memberikan gambaran tentang cek dalam Pasal 178 KUHD, yaitu:

Cek memuat:

  1. Nama “cek”, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas hak itu;
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayar (tertarik);
  4. Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  5. Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Cek merupakan salah satu dari sekian banyak surat berharga.

Sedangkan Pasal 1 butir 5 PBI 18/2016 memberikan pengertian Bilyet Giro sebagai:

bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur bilyet giro.

Adapun Penjelasan Pasal 60 huruf a UU 3/2011 menyebutkan bahwa:

Sarana transfer debit tertentu yang diterbitkan oleh Penyelenggara pembayar Transfer Debit antara lain cek, bilyet giro, dan wesel.”

Berdasarkan pengertian tersebut, maka jelas bahwasanya Bilyet Giro merupakan salah satu sarana tranfer.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Rekening Masuk Daftar Hitam Nasional Akibat Cek Kosong

Modus Penipuan Dengan Menggunakan Cek & Bilyet Giro

Surat Berharga dan 7 Jenisnya

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.