
Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan Dalam 3 Peraturan Mahkamah Agung
Berdasarkan 3 peraturan Mahkamah Agung di atas, dapat diketahui bahwa asas cepat sederhana dan biaya ringan menjadi perhatian utama bagi Mahkamah Agung. Kebijakan-kebijakan yang mampu membuat biaya perkara lebih ringan perlu terus diupayakan dalam rangka mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Gugatan Class Action Menurut Perma 1/2002
Dengan demikian dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perma 1/2002 tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis gugatan class action layak dipilih dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan kelompok masyarakat tertentu di Indonesia. Dengan adanya gugatan class action ini apabila pihak korban menang dalam suatu perkara yang menggunakan gugatan class action dan sudah memiliki kekuatan hukum, secara otomatis korban yang lain dapat meminta ganti kerugian atas haknya tanpa perlu mengajukan gugatan lagi kepada pengadilan.

Sistem Pendidikan Nasional Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi
Dengan demikian berdasarkan 3 putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menunjukkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan bagi setiap individu, terlebih pendidikan sejak dini terhadap anak-anak dari kalangan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Hubungan Anak Dengan Ayah Kandung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan ketentuan tentang hubungan anak dengan ayah kandung, dimana pemaknaan hukum “anak yang dilahirkan di luar perkawinan” yang luas dan berbeda dari maksud Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Akibatnya semua jenis anak yang termasuk dalam ruang lingkup “anak yang dilahirkan di luar perkawinan”, mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah (anak sah).

Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung
Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi di atas, dapat dilakukan saat pemeriksaan telah berlangsung dan mendapatkan persetujuan dari Tergugat serta pada saat belum berlangsung selama Tergugat belum menyampaikan jawaban. Hukum memberi hak penuh kepada pengguga untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Namun, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan surat bahwa gugatan itu telah dicabut.

Putusan Ultra Petita: 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Cukup Penting
Selain dari pada yurisprudensi di atas, secara formal kewenangan hakim dalam penerapan putusan ultra petita (putusan di bawah minimum khusus yang diatur undang-undang) diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2017.

Jangan Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat; Yurisprudensi Mahkamah Agung
Menarik kuasa hukum jadi tergugat adalah tindakan yang salah dalam gugatan perdata apabila Penerima Kuasa tersebut dalam hal ini melaksanakan atau melakukan tindakan berdasarkan isi dari Surat kuasa atau atas persetujuan dari Pemberi Kuasa.

Sita Jaminan dan Uang Paksa (Dwangsom) Berdasar Yurisprudensi Mahkamah Agung
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa ada beberapa yurisprudensi yang menyangkut sita jaminan dan uang paksa. Dilihat dari beberaoa yurisprudensi di atas, terdapat yurisprudensi yang memperbolehkan adanya sita jaminan dan uang paksa. Adapula yang tidak memperbolehkan adanya penerapan sita jaminan dan uang paksa pada kondisi atau keadaan-keadaan tertentu.

Perubahan Surat Gugatan Berdasar 5 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang
Sekalipun pengajuan gugatan telah dilakukan dengan hati-hati dan teliti, kesalahan dan kelalaian terkadang dapat terjadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi penggugat untuk mengubah pernyataan gugatan agar hakim tidak menolak atau membatalkan gugatan. Di satu sisi perubahan surat gugatan itu menguntungkan penggugat, di sisi lain dapat merugikan tergugat. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam mengubah gugatan, kepentingan tergugat harus diperhatikan agar tergugat tidak dirugikan.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali: 4 Ketentuan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang tertinggi di Indonesia, memiliki beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bahwa Mahkamah Agung mengatur terkait muatan dan tata cara pengajuan upaya hukum permohonan peninjauan kembali.