
Penjual Channel Bjorka Menjadi Tersangka
Terdapat beberapa ketentuan dalam UU ITE yang dikenakan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh MAH. Pertama, terkait dengan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE mengenai instersepsi. Pengertian intersepsi menurut penjelasan Pasal 31 UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Kebocoran Data Pribadi Elektronik Masyarakat Indonesia
Setiap Penyelenggara Elektronik (PSE), diartikan ialah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain. Ketentuan tersebut mengharuskan adanya sertifikasi keamanan terhadap sistem elektronik yang dimilikinya. Hal ini berguna untuk mengatasi permasalahan kebocoran data informasi bagi suatu penyelenggara sistem elektronik. Berkaitan dengan kasus yang dialami beberapa perusahaan di Indonesia yang dikaitkan dengan Pasal 28 huruf a Permenkominfo 20/2016 tersebut, maka seharusnya perusahaan-perusahaan dimaksud telah memasang suatu pengamanan guna menghindari adanya kebocoran data.

Pemblokiran Sistem Elektronik Dipandang Dari Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi
Pemutusan akses merupakan tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau pengapusan konten. Pemutusan akses dapat dilakukan dengan cara permohonan yang dapat diajukan oleh masyarakat dan kementerian atau lembaga aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Pemutusan akses yang dimaksud tersebut menjadi kewenangan Kementerian apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Resensi Buku: Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh Drs. Adami Chazawi, S.H. dan Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.
buku ini menjelaskan mengenai Tindak Pidana dalam bidang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bersumber pada ketentuan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buku ini berisikan 5 (lima) bab, yang secara khusus membahas mengenai pengaturan dua puluh jenis Tindak Pidana yang diatur dalam UU ITE. Buku ini memiliki hal yang menarik karena membahas unsur-unsur pidana dalam tindak pidana ITE yang dikaji melalui pendekatan Teoritis/Yuridis berdasarkan ilmu/doktrin hukum dan pendekatan Empiris.

Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE Lingkup Privat Telah Diblokir Kominfo
Tanggal 30 Juli 2022 aplikasi-aplikasi yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) telah…

Perusahaan Jasa Trading Forex
Investasi menjadi suatu hal yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini. Banyak macam investasi, diantaranya adalah investasi berupa…

Interpol
Interpol lebih dikenal dengan alamat telegraf listriknya, secara definisi Interpol adalah organisasi yang dibentuk untuk mengkoordinasikan kerjasama antar…

DPO Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro Melarikan Diri Ke Luar Negeri
Kasus investasi ilegal kembali muncul, kali ini adalah kasus robot trading ilegal DNA Pro yang cukup menyita perhatian…

Penangkapan Marshel Widianto atas Kasus Dea OnlyFans
Publik dihebohkan dengan penangkapan creator konten dewasa Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal denga Dea Onlyfans. Penangkapan itu dari bukti hasil penjualan foto seksi pada situs OnlyFans.[1] Penangkapan Dea terkait kasus dugaan pornografi memang cukup mengejutkan publik, terlebih baru-baru ini mencuat fakta bahwa adanya sesosok komedian dengan inisial “M” yang dipanggil Bareskrim, untuk dilakukan pemeriksaan karena dianggap telah membeli konten-konten dewasa milik Dea, usai sempat jadi teka-teki, kini terjawab sudah jika sosok komedian tersebut adalah Marshel Widianto.