
Pengangkatan Anak
Dalam pengangkatan anak, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah syarat-syarat tersebut telat dipenuhi, tahap selanjutnya pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan, maka pemohon dapat segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat.

Peralihan Saham Karena Pewarisan
pemindahan hak atas saham sebagai akibat dari peristiwa pewarisan tidak harus mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, namun untuk kondisi tertentu harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebagaimana dalam Pasal 57 Ayat (1) Huruf c UUPT yaitu keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Tidak jelas apa kaitan pemindahan hak karena kewarisan dengan persetujuan instansi yang berwenang. Peralihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan..

Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal yang mengatur tentang waris terletak dalam Buku II KUHPerdata yang terdiri dari 300 pasal, dimulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris.

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Sumber utama yang berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadis tersebut kemudian diejawantahkan dalam bentuk perundang-undangan, sesuai dengan sistem hukum di Indonesia menjadi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan umum yang terdapat dalam KHI berisi penjelasan mengenai wewenang pembagian hukum waris, pewaris, wasiat, hibah, anak angkat dan baitul mal. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 171 KHI.

Hibah ke Selingkuhan, Apakah Dapat Dibatalkan?
Secara umum, hibah dapat diartikan sebagai pemberian barang oleh seseorang secara cuma-cuma kepada orang lain. Pengertian hibah tersebut…

Hibah Wasiat Untuk Pacar
Hibah merupakan salah satu cara untuk seseorang menyerahkan barang secara cuma-cuma kepada orang lain. Pasal 1666 Kitab Undang-Undang…

Heboh Perkara Warisan Vanessa Angel: Bagaimana Pembagian Seharusnya Berdasar Hukum Indonesia
Peristiwa kecelakaan di jalan tol Nganjuk arah Surabaya yang memakan korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi…

Penutupan Kartu Kredit Nasabah yang Telah Meninggal Dunia
Kartu kredit adalah fasilitas kartu kredit yang diperuntukkan bagi siapa saja yang memiliki penghasilan dengan pagu kredit sesuai…

Status Waris Setelah Adanya Pengakuan Anak
Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada ahli waris. Dasar hukum mengenai…

Pembatalan Hibah Wasiat
Dasar hukum mengenai hibah diatur dalam ketentuan Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya…