
Macam-Macam Putusan Pidana
Macam-Macam Putusan Pidana yang dapat dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana terdiri atas putusan bebas, putusan lepas, putusan pemidanaan, penetapan tidak berwenang mengadili, putusan dakwaan tidak dapat diterima, dan putusan dakwaan batal demi hukum. Keenam jenis putusan tersebut memiliki pengertian dan efek yang berbeda satu sama lain, tidak terkecuali bagi eksekusinya.

Pemblokiran Rekening Karena Tindak Pidana
Pemblokiran rekening karena tindak pidana dapat dilakukan baik oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang berwenang terhadap rekening tersangka atau terdakwa yang berisi hasil tindak pidana. Pemblokiran tersebut selanjutnya dilakukan berdasarkan prosedur oleh bank yang bersangkutan.

Penyitaan Dalam Hukum Pidana di Indonesia
Penyitaan dalam hukum pidana di Indonesia merupakan wewenang penyidik yang hanya dapat dilakukan atas dasar adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Adapun jika penyitaan dilakuakn secara mendesak, maka penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak dan sesudahnya harus meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Terhadap benda sitaan yang lekas rusak dan tidak mungkin disimpan sampai dengan peradilan, maka dapat dilakukan pelelangan dan nantinya uang hasil pelelangan tersebutlah yang akan dihadirkan sebagai bukti.

Asas Praduga Tak Bersalah dalam KUHAP
Dengan demikian, Asas Praduga Tak Bersalah dalam KUHAP pada dasarnya merupakan suatu asas yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana. Tidak hanya harus dilakukan oleh para aparatur yang berwenang, melainkan juga harus diterapkan pula oleh masyarakat guna menghormati hak asasi manusia.
Guru Akbar Dituntut 50 Juta Untuk Restorative Justice
Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, termasuk ketika Guru Akbar dituntut 50 juta untuk Restorative Justice, pada dasarnya korban akan diberikan kesempatan untuk meminta ganti rugi. Ganti rugi tersebut dapat berbentuk uang atau hal lainnya. Disamping itu, antara korban dan tersangka juga akan diberikan waktu untuk bernegosiasi. Apabila tersangka dapat memenuhi permintaan korban, maka perdamaian tercapai dan perkara tidak akan dilanjutkan.

Penggeledahan Dalam Hukum Acara Pidana
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penggeledahan dalam hukum acara pidana hanya dapat dilakukan oleh penyidik, terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu penggeledahan rumah, pakaian dan badan. Adapun syarat dilakukannya penggeledahan adalah harus adanya izin dari ketua pengadilan setempat penyidik melakukan penyidikan, kecuali jika dalam keadaan mendesak yang mana menjadikan penyidik tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan. Penyitaan dalam hal terjadi pada saat penggeledahan dalam keadaan mendesak yang tidak memiliki izin dari ketua pengadilan, mengharuskan penyidik melaporkan penyitaan dimaksud untuk memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan.

Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Analasis Hukumnya
Dalam kasus anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas tersebut dan berdasar beberapa ancaman pasal pidana tersebut di atas, perlu diketahuinya terlebih dahulu motif terduga pelaku penganiayaan, apakah tujuan awalnya memang menghendaki tewasnya korban atau tidak. Oleh karena itu, jika luka berat tersebut sudah disengaja atau menjadi tujuan terduga pelaku, maka pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga menimbulkan kematian. Berbeda lagi jika tujuan terduga pelaku adalah meninggalnya korban, maka perbuatan terduga pelaku sudah dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan.

Film Ice Cold, Kontroversi dan Ketentuan Autopsi
Dengan adanya autopsi dapat dipahami bahwasanya pelaksanaan autopsi pada tahap penyidikan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pembunuhan sangat diperlukan agar lebih pasti untuk mengetahui kapan si korban meninggal, kapan si korban dianiaya, dengan cara dan alat apa yang digunakan si pelaku untuk membunuh si korban dan sampai sejauh mana ia meninggal, serta data alamat disertai surat dokter untuk melakukan autopsi.

Bullying, Hukum Perlindungan dan Pidana Anak
Berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik, Anak Korban yang salah satunya korban bullying dapat meminta perlindungan ke lembaga kesejahteraan sosial anak. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak Korban berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak terhadap kerugian yang disebabkan akibat bullying sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 91 UU SPPA.

Penemuan Senjata Api Di Rumah Menteri Pertanian
kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil tidak serta merta dapat dimiliki begitu saja. Terdapat beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar mendapatkan senjata api tersebut. Namun, sejuah ini penemuan senjata api di rumah Menteri Pertanian, masih belum diketahui secara pasti asal usul dan legalitas senjata api tersebut. Meskipun demikian, hal ini perlu diusut secara tuntas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kepemilikan senjata api terlebih bagi Menteri.
