
Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Kasus Penculikan Balita Balqis
Secara spesifik dilapangan bisa saja modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang menjadikan anak sebagai korbannya tersebut akan terus berkembang dan dengan menggunakan cara-cara yang semakin canggih serta tidak dapat diprediksi seperti halnya modus operandi tindak pidana narkotika yang semakin hari semakin menemukan modus operandi baru yang dapat mengecoh aparat penegak hukum.[5] Oleh karena itu, kasus penculikan balita Balqis harus menjadi pelajaran bagi kita untuk peduli pada anak-anak di sekeliling kita, dan peduli juga pada kondisi sekitar agar tidak terulang peristiwa-peristiwa pidana yang merugikan baik bagi generasai bangsa maupun keamanan sekitar kita.

Penyitaan Dalam KUHAP
Istilah “pengadilan setempat” dalam Pasal 38 KUHAP merujuk pada pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi wilayah atas tempat dilakukannya tindakan penyitaan. Pasal 38 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” sedangkan ayat (2) dalam pasal tersebut mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik yang telah melakukan penyitaan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuan. Maka dapat diilhami bahwa frasa “setempat” di sini menegaskan asas territorialitas, yaitu bahwa setiap tindakan penyitaan harus mendapat izin atau persetujuan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tempat tindakan tersebut dilakukan. Oleh karenanya, penyitaan dalam KUHAP mengatur bahwa izin tidak harus diberikan oleh ketua pengadilan tempat barang dimaksud berada, sebab tidak menutup kemungkinan barang tersebut juga dibawa ke beberapa tempat setelah tindak pidana terjadi.

Memahami Seputar KDRT Fisik dan Psikis
Bentuk KDRT Fisik dan Psikis:
KDRT fisik merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarganya dengan cara menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada tubuh korban. Berdasarkan UU PKDRT, KDRT fisik mencakup tindakan seperti memukul, menendang, menampar, menendang, atau perbuatan lain yang mengakibatkan cedera fisik atau rasa sakit pada korban. Oleh karena itu, bentuk-bentuk KDRT fisik dapat berupa pemukulan dengan tangan atau benda keras, penendangan, penyiksaan menggunakan alat, pencekikan, pembakaran, hingga tindakan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Bentuk-bentuk KDRT psikis meliputi penghinaan, intimidasi, pengucilan sosial, pembatasan komunikasi, ancaman perceraian, hingga manipulasi emosional yang bertujuan untuk menundukkan atau mengendalikan korban. Kekerasan psikis dalam rumah tangga kerap muncul sebagai mekanisme dominasi patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior. Dalam kasus ini, pentingnya peran psikiatri forensik dalam mengidentifikasi dampak jangka panjang kekerasan psikis, seperti depresi, trauma, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Secara hukum pelaku KDRT psikis dapat dijerat dengan Pasal 45 UU PKDRT, yang mengatur pidana penjara hingga tiga tahun atau denda bagi siapa pun yang menyebabkan penderitaan mental terhadap pasangan atau anggota keluarga.

Perlukah Influencer Dibatasi Dalam Mereview Produk Atau Makanan
Lantas perlukah influencer dibatasi dalam mereview produk atau makanan? Bukankah hal tersebut juga akan membatasi kebebasan berekspresi yang diatur pada Pasal 28E Ayat (3)..

Pertamax Oplos Rugikan Negara 193 Triliun, Bagaimana Kerugian Konsumen?
Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut diantaranya harus membuktikan bahwa RON Pertamax yang dijual oleh Pertamina adalah 90, yang dengan kata lain tidak memenuhi standar sebagai Pertamax atau Pertamax Oplos. Oleh karena itu, putusan tindak pidana korupsi nantinya juga dapat menjadi bukti jika putusan tersebut menyatakan terbukti adanya pertamax oplos.
Di samping itu, untuk membuktikan kepentingannya, Penggugat juga harus membuktikan bahwa dirinya membeli bahan bakar pertamax di Pertamina. Kerugian yang dialami juga harus jelas, seperti selisih nilai pertamax dan pertalite, atau bahkan jika memang adanya kerusakan kendaraan yang terbukti dialami karena penggunaan pertamax oplos.

Pidana Uang Pengganti dan Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi
Berdasar ketentuan tersebut, ketika uang pengganti tidak dibayar maka harta Terpidana akan dikejar terlebih dahulu untuk disita dan dilelang. Sedangkan ketika Terpidana sudah tidak memiliki harta untuk dilelang atau hasil lelang tidak menutup nilai pidana uang pengganti, maka barulah terpidana harus menggantinya dengan pidana penjara.
Pidana penjara sebagai pengganti dari pidana uang pengganti tentunya tidak akan memulihkan keuangan negara. Itulah sebabnya pengganti dari pidana uang pengganti tidak langsung berupa pidana penjara. Di samping itu, penegak hukum juga dapat mencari larinya uang yang dahulu diterima oleh Terpidana dengan mengajukan dakwaan/tuntutan pidana pencucian uang.

Penahanan Tersangka Atau Terdakwa Berikut 2 Syaratnya
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa agar dapat dilakukan penahanan tersangka atau terdakwa maka harus terpenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif. Meski syarat subyektif terpenuhi namun jika syarat obyektif tidak terpenuhi, maka tersangka atau terdakwa tersebut tidak dapat dikenakan penahanan.

Heboh Pidana Penjara 6 Tahun dan 6 Bulan Untuk Terpidana Korupsi 271 T, Logika Perhitungan Pidana Dan Kebebasan Kekuasaan Kehakiman
Ketika hakim sendiri sudah yakin berdasar bukti-bukti yang diperiksa di persidangan bahwa Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 300 Tiriliun rupiah, maka seharusnya dalam memberikan pertimbangan keringanan tidak hanya didasarkan pada sikap sopan di muka pengadilan, melainkan juga harus mempertimbangkan apakah telah sepadan hukuman tersebut dengan kerugian yang diperoleh oleh negara/masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saat masyarakat sudah mulai bersuara bahkan memberikan pernyataan yang menyatakan bersedia mendapat pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan untuk mendapat triliunan rupiah, maka tentunya putusan hakim tersebut dapat dikatakan jauh dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Penganiayaan dan Pasal Pidana Serta Pemberatannya
Pada dasarnya, penganiayaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) yang berlaku saat ini. Adapun KUHP yang berlaku saat ini merupakan Wetboek van Strafrecht (selanjutnya disingkat “WvS”) yang merupakan produk pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia dan digunakan oleh Negara Indonesia berdasar Pasal II Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”).

Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana, 11 Alasan yang Mendasarinya
Putusan pidana yang tidak memenuhi syarat maka putusan tersebut batal demi hukum. Putusan batal demi hukum dalam hukum acara pidana maka konsekuensinya..
