
Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Perseroan terbatas sendiri merupakan badan hukum dimana dalam melakukan perbuatan hukum, ia tidak dapat berjalan sendiri melainkan diwakili oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi. Berikut adalah batas kewenangan Direksi mewakili perseroan..

Kewenangan Pengurusan Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Direksi memiliki 2 kewenangan yaitu melakukan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan pengurusan direksi harus dilakukan dengan..

Daftar Peserta Kelas Online “Rapat Umum Pemegang Saham PT (RUPS PT)”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga menjadi platform di mana pemegang saham dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan memberikan persetujuan terhadap keputusan penting perusahaan.

Tata Cara Pengangkatan Komisaris Independen dan Gajinya Serta Syarat Komisaris Untuk 4 Jenis PT
Tata cara pengangkatan komisaris independen berdasarkan UU PT adalah melalui RUPS. Dalam hal perseroan adalah BUMN, maka pengangkatan Komisaris diatur pada.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dalam Pailit
Tujuan dari adanya persetujuan kurator sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar itu sendiri, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal. Sedangkan apabila Kurator tidak menyetujui dilakukannya perubahan AD yang pengurusnya telah berakhir masa jabatannya, maka dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit dapat menimbulkan terhalangnya pemenuhan tanggung jawab secara renteng antar anggota Direksi.

Rumor Gaji Komisaris BUMN Milyaran Rupiah, Benarkah?
Besarnya Gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Akan tetapi terdapat perbedaan penentuan besaran gaji antara Direksi dengan Dewan Komisaris BUMN. Gaji direksi ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Sementara, gaji Dewan Komisaris ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.

Kewajiban Audit Perseroan Terbatas Jika Keuntungan Lebih Dari 50 M
Merujuk ketentuan Pasal 66 UUPT mewajibkan bagi Perseroan Terbatas untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan Pasal 68 UUPT menunjukkan bahwa apabila perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) maka perlu dilakukan audit. Hal tersebut juga yang menjadi dasar hukum bahwa keuntungan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) harus dilakukan audit untuk terciptanya sistem internal checks and balances antar Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.

Penggantian Alamat Korespondensi Tanpa Kabar
Pada umumnya di dalam suatu perjanjian disebutkan dengan lengkap alamat korespondensi para pihak dalam perjanjian, dan selanjutnya para pihak akan memasukkan klausa yang pada intinya menyebutkan bahwa jika perubahan alamat korespondesi tidak diberitahukan maka pihak yang berubah alamat tersebut akan dianggap telah menerima pemberitahuan dari pihak lainnya. Tidak berbeda dengan perjanjian, perubahan alamat korespondensi pada suatu perusahaan/badan hukum juga harus segera dilaporkan. Hal ini diatur dalm Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO): Persyaratan, Prosedur dan Akibat Jika Gagal Dilaksanakan
Penawaran umum perdana atau penawaran saham perdana atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Initial Public Offering selanjutnya disingkat dengan IPO adalah kondisi ketika emiten menjual sebagian sahamnya pada publik atau masyarakat umum. Sederhananya IPO sendiri adalah ketika suatu perusahaan bergabung dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melakukan penawaran saham kepada masyarakat atau kepada publik karena perusahan tersebut hendak go-public. Pada umumnya pihak emiten dalam melakukan IPO harus melihat terlebih dahulu apakah kondisi pasar saham sudah cukup kondusif ataukah belum. Selain itu, emiten harus melihat apakah perusahan tersebut sedang bertumbuh atau tidak. Hal ini perlu untuk dilakukan agar penggunaan dana yang telah terkumpul untuk melakukan IPO benar-benar digunakan untuk keperluan ekspansi bisnis perusahaan.

Syarat, Prosedur Dan Akibat Hukum Akuisisi
Dalam melakukan pengambilalihan atau yang lebih dikenal sebagai akuisisi perusahaan, terdapat syarat-syarat dan posedur melakukan akuisisi serta akibat hukum yang akan ditimbulkan setelah akuisisi dilakukan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan akuisisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hal ini mengingat akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan akuisisi terhadap para pekerja.