
Anak Jadi Ahli Waris: Aturan Dalam Hukum Perdata Umum dan Hukum Islam
Dalam Hukum perdata, anak jadi ahli waris ketika kedua atau salah satu orangtuanya meninggal dunia. Anak berhak menerima harta warisan dari orang tuanya, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Pembagian harta warisan kepada anak dalam hukum perdata umum didasarkan pada persamaan derajat, yaitu setiap anak berhak menerima bagian yang sama tanpa membedakan jenis kelaminnya.

Kabel Provider Memakan Korban, 3 Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Begitu banyak pemasangan kabel provider di jalan, baik di udara maupun yang ditanam. Pada dasarnya pemasangan tersebut memang sangat dibutuhkan untuk memperlancar kebutuhan masyarakat terhadap komunikasi. Namun demikian, sangatlah perlu bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan lebih tegas serta pengawasan yang lebih cermat lagi terhadap pemasangan kabel-kabel provider tersebut, agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Hibah dan Tata Cara Pelaksanaannya
Pasal 1690 KUHPer mengatur bahwa dalam situasi kedua yang disebutkan oleh Pasal 1688 KUHPer, properti yang telah dihibahkan tidak dapat diganggu gugat jika telah dipindahtangankan, dihipotekkan, atau dikenakan hak kepemilikan lain oleh penerima hibah. Namun, gugatan untuk membatalkan hibah harus diajukan di Pengadilan sesuai dengan Pasal 616 KUHPer. Semua tindakan pemindahan, pengenaan hipotek, atau hak kepemilikan lain yang dilakukan oleh penerima hibah setelah pendaftaran gugatan tersebut akan dinyatakan batal jika gugatan tersebut akhirnya dimenangkan.[8]

Pemutusan Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018
Gugatan yang diajukan terkait dengan perjanjian pada umumnya bersifat gugatan wanprestasi, yaitu karena salah satu atau beberapa pihak di dalam perjanjian tidak menepati atau memenuhi prestasi/janji. Di sisi lain, gugatan atas pemutusan perjanjian sepihak harus diajukan dalam bentuk gugatan perbuatan melanggar hukum.

Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah
Segala tindakan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah tidak dapat diajukan melalui peradilan umum, melainkan harus melalui peradilan tata usaha negara.

Permohonan Eksekusi Putusan Ganti Rugi
Tidak jarang, pihak yang wajib melaksanakan putusan/membayar ganti rugi tetap tidak melaksanakan putusan secara sukarela meski telah mendapat pemberitahuan putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Apabila hal demikian terjadi, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Resensi Buku Hukum Orang dan Keluarga Oleh R. Soetojo Prawirohanidjojo
Meski terdapat beberapa bab yang sudah tidak digunakan, namun pembahasan dalam buku Hukum Orang dan Keluarga masih dapat menjadi sumber pengetahuan dan penting untuk mengetahui pengaturan-pengaturan tentang hukum dan orang dalam KUH Perdata. Dapat dilihat dalam beberapa bab bahkan Penulis menjelaskan secara filosofis tentang keberadaan pasal-pasal dalam KUH Perdata.

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015
Harta bersama dan perjanjian perkawinan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut dikarenakan tanpa adanya perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh suami dan istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama. Selanjutnya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah terdapat perubahan ketentuan formil atas Perjanjian Perkawinan. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat dan disahkan ketika terjadi perkawinan, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada akhirnya memberikan kesempatan untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Eksekusi Riil dan Permohonannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka eksekusi riil pada dasarnya dilakukan karena pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, sehingga pihak yang dimenangkan terlebih dahulu memohon kepada Pengadilan untuk memberikan teguran/Aanmaning kepada pihak yang dikalahkan tersebut. Manakala setelah ditegur pengadilan pun pihak yang dikalahkan tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka pihak yang dimenangkan dapat memohon kepada pengadilan untuk menjalankan eksekusi riil.

3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian
Dari 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut, jika diperhatikan melalui hak suami dan istri selama pernikahan dan setelah perceraian, hanya terdiri atas harta bawaan dan harta bersama. Memang tidak jarang orang tidak mengerti bahwa hibah/warisan yang diperoleh selama dirinya menikah adalah harta bawaan. Namun demikian, ketentuan terkait 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut adalah bersifat aanvullen recht, yang artinya dapat disimpangi dengan perjanjian pernikahan/perjanjian kawin.