
Verstek
Verstek merupakan salah satu istilah dalam hukum acara perdata. Berkenaan dengan istilah, dalam sistem common law disebut “default…

Permohonan Dengan Adanya Termohon
Permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang…

Pembeli Beritikad Baik
Salah satu permasalahan dalam hukum perdata terutama perjanjian jual-beli adalah mengenai perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Orang yang…

Pengenaan Bunga Pinjaman oleh Pihak Selain Bank
Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian Ketiga tentang Perikatan, yaitu Pasal 1765 KUHPerdata yang merumuskan:
“bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Penjaminan Sertifikat Hak Atas Tanah tanpa Pembebanan Hak Tanggungan
Indonesia merupakan negara yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).…

Pengeroyokan Ade Armando: Polda Metro Jaya Keliru Mengumumkan Tersangka
Pada demo 11 April 2022 kemarin terjadi sebuah insiden pengeroyokan terhadap salah satu dosen tetap di Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Nong Darol Mahmada mengeklaim bahwa, pengeroyokan terhadap akademisi Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial Ade Armando diawali dari provokasi ibu-ibu.

Beracara di Lembaga Arbitrase
Indonesia sebagai Negara hukum[1], dimana dalam upaya penyelesaian sengketa perdata terdapat dua cara. Pertama, melalui jalur pengadilan atau dikenal sebagai jalur litigasi sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata. Kedua, melalui penyelesaian di luar pengadilan atau jalur non litigasi, salah satu penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ialah alternatif penyelesaian sengketa salah satunya melalui lembaga Arbitrase.

Eksekusi Putusan Perdata
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Hakim). Eksekusi dilakukan terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, beberapa putusan berikut yang di anggap mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilakukannya eksekusi setelah putusan

Kesalahan Prosedur PHK Karyawan SiCepat
Pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut dengan PP 35/2021) menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa dikenal dengan PHK adalah “pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan”.

Keabsahan Tindakan Direktur yang Telah Habis Masa Jabatannya
Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai persona standi in judicio, yang berarti meskipun perseroan terbatas berwujud suatu badan atau…