
Resensi Buku: Hukum Perdata Indonesia oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Perdata Indonesia Penulis : Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. penerbit : Citra Aditya…

Youtube Sebagai Jaminan Fidusia
Tanggal 12 Juli 2022 menjadi salah satu tanggal yang penting bagi para pelaku ekonomi kreatif, pasalnya pada tanggal…

Perjumpaan Utang
Perjumpaan utang atau kompensasi yang dimaksud dalam Pasal 1426 KUH Perdata tersebut, terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak sepengetahuan orang-orang yang berutang, hal ini bukan berarti bahwa perjumpaan utang atau kompensasi terjadi secara otomatis, tanpa usaha dari pihak yang berkepentingan. Perjumpaan utang atau kompensasi dapat terjadi apabila kedua utang tersebut seketika dapat ditentukan atau ditetapkan besarannya dan seketika pula dapat ditagih. Sehingga apabila utang yang satu dapat ditagih sekarang, sedangkan utang yang satunya tidak dapat ditagih sekarang atau bersamaan dengan utang yang satunya, maka perjumpaan utang atau kompensasi tersebut tidak dapat terjadi.
Hipotek : Pengertian, Dasar Hukum dan Hapusnya
bjek hipotek sendiri ialah benda tidak bergerak yang dapat dipindahtangangkan. Sementara mengenai subjek hipotek ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Hipotek dan Penerima Hipotek. Pemberi hipotek adalah mereka yang memberikan suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, dengan suatu utang yang terikat pada hipotek. Penerima hipotek yaitu pihak yang meminjamkan uang, lembaga keuangan non-bank atau lembaga perbankan.

Hukum Jaminan Gadai pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Jaminan Fidusia
Bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pemberi fidusia (debitur) bisa berupa tidak membayar hutang kepada kreditur atau keterlambatan dalam membayar dan lain sebagainya. Tentu dengan adanya wanprestasi ini menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga kreditur atas haknya dapat mengeksekusi benda yang menjadi jaminan Fidusia. Mengenai eksekusi jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Dan debitur wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, hal ini didasarkan pasal 30 UU Jaminan Fidusia

Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal yang mengatur tentang waris terletak dalam Buku II KUHPerdata yang terdiri dari 300 pasal, dimulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris.

Antam Kalah Gugatan, Wajib Serahkan 1 Ton Emas Batangan
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT. Aneka Tambang, Tbk (Antam), kalah di tingkat kasasi…

Resensi Buku: Teori dan Praktik Perseroan Terbatas oleh Dr. Rudhi Prasetya, S.H.
DATA BUKU Judul Buku : Teori dan Praktik Perseroan Terbatas Penulis : Dr. Rudhi Prasetya, S.H. penerbit :…

Dapatkah Memohon Tergugat Dikenakan Bunga Pada Gugatan Wanprestasi
Dalam pembentukan suatu perjanjian bisa jadi terdapat  salah satu pihak dengan sadar tidak memenuhi kewajibannya, pihak yang tidak…