Jenis-Jenis Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Jenis-jenis wanprestasi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian. Sebelumnya, perlu dibahas terlebih dahulu bahwa perikatan tidak dapat diidentikkan dengan perjanjian, sebab Pasal 1233 KUH Perdata telah menyatakan bahwa perikatan ada yang bersumber dari undang-undang dan ada yang bersumber dari perjanjian. Wanprestasi sendiri dikenal dalam perikatan yang ditimbulkan oleh perjanjian.

Intervenient Dalam Perkara Perdata
Intervensi atau intervenient adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pengaturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Pengajuan intervensi dapat diajukan pada hari sidang yang telah ditentukan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan.

Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan
Secara umum kewenangan Kurator yaitu menjadi Kurator Sementara dalam hal Debitor masih dalam proses beracara kepailitan dan/atau belum dinyatakan Pailit, sedangkan dalam Hal Debitor telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan curator berwenang melakukan tugas administrasi, mengurus harta pailit dan melakukan penjualan sampai dengan pemberesan harta pailit sebagaimana ketentuan dalam UU KPKPU.

Jokowi Pastikan Stop Ekspor Bahan Mentah Timah, Bauksit dan Tembaga; Ketentuan Eksport Tambang di Indonesia
Kebijakan yang memberhentikan ekspor bahan mentah, akan memberikan dampak terhadap beberapa aspek. Pertama, pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dapat berupa penerimaan pajak (PPh), penerimaan bukan pajak (royalti tambang), dan deadrent (sewa lahan). Kedua, berkurangnya produksi tambang akan berimplikasi terhadap pengurangan tenaga kerja. Ketiga, lemahnya nilai tukar rupiah yang mendongkrak biaya impor.

Mengenal Hak Guna Bangunan, Masa Berlaku Hak Guna Bangunan dan Perpanjangannya
Hak Guna Bangunan ialah suatu ha katas tanah yang dimiliki oleh subyek hukum dan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak Guna Bangunan, diberikan dengan tujuan agar subyek hukum tersebut dapat membangun suatu permukiman berupa rumah ataupun kantor. Peraturan Pelaksana terkait Hak Guna Bangunan baru muncul semenjak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pengampuan
Pengampuan merupakan suatu tindakan dimana seseorang yang dianggap tidak cakap, diampu oleh pihak yang memiliki hak untuk mengampu.…
Penundaan Eksekusi Karena Adanya Perlawanan
Perlawanan (verzet) pihak tereksekusi merupakan upaya hukum yang langsung datang dari pihak tereksekusi sendiri. Pihak-pihak yang menjadi subyek gugatan perlawanan sama dengan pihak-pihak dalam sengketa perdata yang hendak dieksekusi. Perlawanan diatur dalam Pasal 207 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Apabila amar putusan perlawanan menyatakan perlawanan untuk menunda eksekusi diterima, maka akibat yuridisnya dilakukan penundaan terhadap eksekusi untuk sementara waktu.

Peringatan Ketua Pengadilan Atas Pelaksanaan Eksekusi (Aanmaning)
Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi. Aanmaning dilakukan dengan memanggil pihak Termohon eksekusi dengan menentukan hari, tanggal, dan jam persidangan tersebut. Pemanggilan tersebut untuk menghadiri Sidang insidental untuk aanmaning. Persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan Pihak Termohon eksekusi untuk diberikan teguran agar menjalankan putusan hakim dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari.

Perlawanan Eksekusi Putusan Arbitrase
Setiap pelaksanaan eksekusi seringkali menimbulkan kerugian bagi pihak yang kalah maupun pihak yang diluar sengketa (pihak ketiga). Perlawanan atas Eksekusi Putusan Arbitrase menjadi salah satu hal yang dapat menghambat pelaksanaan putusan Arbitrase. UU Arbitrase tidak mengatur tentang adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa. Termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang merupakan bentuk upaya hukum luar biasa.

Penjualan Jaminan Fidusia Berupa Barang Persediaan
Pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia dengan objek berupa barang persediaan pada dasarnya sama dengan proses pelaksanaan jaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya/primer dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian tambahan/accesoir, namun juga terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penilaian.