Platform Cek Skor Kredit: Dasar Hukum, Keamanan, Bisa Gunakan 3 Platform Ini
Namun kemudahan untuk mengakses skor kredit melalui platform cek skor kredit juga menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi pengguna platform tersebut karena...
Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan dan Prinsip 5C Guna Menjalankannya
Berdasar uraian tersebut di atas, maka cukup banyak hal yang harus diperhatikan oleh bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karenanya, masyarakat dalam mengajukan kredit tidak jarang harus memberikan begitu banyak persyaratan seperti rekening bank, slip gaji, bahkan pembayaran listrik dan lain sebagainya, dimana itu semua untuk mengetahui potensi kredit yang dapat diberikan kepada nasabah kredit.
Bank Konvensional dan Bank Syariah: 30 Latihan Soal Tentang Perbankan
Beberapa cabang Perbankan di Indonesia diantaranya adalah Bank Konvensional dan Bank Syariah. Berikut soal-soal terkait bank konvensional dan bank syariah yang bisa menambah pengetahuan terkati hukum perbankan.
Penagihan Kartu Kredit Jika Debitor Meninggal Dunia
Menurut Pasal 1100 KUH Perdata, apabila seseorang telah bersedia menerima warisan, maka ia diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap penagihan kartu kredit juga diwariskan kepada ahli warisnya (anak/cucu), dan masing-masing ahli waris berkewajiban untuk membayar sesuai dengan bagian yang diterima dalam pewarisan, kecuali jika ahli waris menolak warisan dari pewaris.Adapun, bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah harta bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Artinya, pemenuhan kewajiban pewaris atas pembayaran utang, yang dalam hal ini adalah tagihan kartu kredit, didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Rekening Masuk Daftar Hitam Nasional Akibat Cek Kosong
Dalam hal terjadi peristiwa cek kosong, maka pemilik rekening yang melakukan penarikan cek kosong tersebut dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) oleh bank tempat dilakukannya penarikan. Bank yang mencantumkan pemilik rekening ke dalam DHIB selanjutnya wajib menyampaikan identitas pemilik rekening tersebut ke Bank Indonesia untuk ditetapkan dan dicantukan ke dalam Daftar Hitam Nsional (DHN). Apabila terdapat pihak yang telah masuk ke DHIB dan ingin membatalkan pencantuman namanya di DHIB maka berdasarkan Pasal 23 PBI 8/2006 adalah dengan melakukan pembatalan terhadap salah satu atau lebih penolakan cek sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (1) PBI 8/2006.
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah merupakan suatu lembaga yang dibentuk atas adanya tuntutan masyarakat terhadap suatu sistem perbankan yang benar-benar menerapkan…
Pengadilan yang Berwenang Memutus Perkara Perbankan Syariah
Perbankan syariah di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat.[1] Perbankan syariah yang menganut prinsip syariah, menjadikan segala hal…
Simpanan Syari’ah
Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya UU Perbankan Syari’ah) menyatakan bahwa…
Perizinan Bank Syariah
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah) menyatakan…
Reksa dana Syariah
Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) menyatakan…