
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa subjek retribusi daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, atau perizinan. Kemudian jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Pajak Bagi Pekerja Freelance
Freelance adalah suatu profesi yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan tanpa terikat kerja atau perjanjian kerja jangka panjang. Adanya penghasilan yang didapatkan oleh Freelance, mengaibatkan pekerja tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPH dan Pasal 3 Angka 7 UU HPP. Dalam pelaporan pajaknya, pekerja Freelance menggunakan sistem self assessment.

Ketentuan Pajak Bagi Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau yang lebih dikenal sebagai TKI, lebih sering disebut sebagai…

Pajak yang Harus Dibayarkan Oleh Pemilik Usaha Kos
Para pemilik usaha kos harus mengetahui pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kos. Sebelum membahas mengenai pajak…
Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Menjadi Nomor Induk Kependudukan
Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi Nomor Induk Kependudukan menjadi sempat membuat bingung masyarakat sebagai wajib pajak. Adapun…

Akibat Hukum Keterlambatan Pelaporan Pajak
Salah satu penerimaan yang diperoleh pemerintah untuk membiayai belanja pemerintah yaitu pajak, mengingat pajak merupakan pendapatan terbesar dalam…

Fatimah Zahratunnisa Diminta 4 Juta Oleh Bea Cukai Karena Kiriman Piala
Media sosial kembali lagi dihebohkan dengan ulah lembaga pemerintah yaitu Bea Cukai yang meminta tagihan Rp 4 juta…

Gaji 5 Juta Pajak 5%
Publik sempat dihebohkan lantaran pemberitaan yang menyebutkan bahwa seseorang dengan gaji 5 juta maka ia akan dipajaki 5%. Akan tetapi setelah ditelusui lebih lanjut ternyata berita tersebut adalah hoax. Hal ini lantaran belum lama ini pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut dengan PP Penyesuaian Aturan PPh. Peraturan ini ditetapkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Jual Beli Properti
Mengenai PNBP dalam transaksi Properti, dapat dimasukkan dalam jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK 180/PMK.02/2021).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009).